Daerah  

Dikabarkan Berkantor di Bandar Lampung, BPN Lamsel Tutup Pelayanan

KALIANDA – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan diketahui menutup seluruh akses pelayanan pada Jumat 19 November. Diperoleh informasi, belakangan ini pegawai BPN di Bumi Khagom Mufakat berkantor di Bandar Lampung karena proses rehabilitasi sejumlah ruang kantor.

Dari pantauan, sejumlah warga tampak terkejut dan kecewa begitu tiba di kantor jaringan Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini nampak dalam keadaan kosong. Bahkan di ruang pelayanan utama kantor BPN itu didapati sejumlah sepeda motor terparkir layaknya Showroom.

Jundali (55) warga Kecamatan Bakauheni saat ditemui di kantor BPN mengaku kesal dengan penutupan pelayanan sepihak oleh badan agraria itu. Menurut dia, penutupan pelayanan sah-sah saja jika dalam keadaan gawat baik masalah keamanan maupun bencana.

“Dalam keadaan itu pun seharusnya ada pengumuman atau pemberitahuan yang sifatnya masive ke masyarakat. Ini masalah waktu, tenaga dan juga sumber daya. Kalau di negara maju, masalah seperti ini pasti menjadi skandal besar,” kata Jundali kepada wartawan seraya mengaku ke kantor BPN dalam rangka mengurus surat tanah Roya.

“Jujur saja, masalah seperti ini jadi jengkel. Sudah 2 minggu ini proses pengajuan surat tanah sudah saya layangkan. Akhirnya bolak-balik gak jelas gini,” imbuh pria paruh baya ini dengan nada kesal.

Sementara, Kepala BPN Lamsel Hotman Saragih saat ingin dikonfirmasi tidak berada di tempat. Menurut seorang security yang berjaga, kondisi kantor memang kosong lantaran sejumlah bangunan kantor sedang direhab dan pegawai sedang melakukan pertemuan di Bandar Lampung.

“Kantor sedang di rehab. Sedangkan pegawai lain sedang rapat di Bandar Lampung,” ujarnya.

Terpisah, pemerhati sosial Arjuna Wiwaha menilai penutupan pelayanan dan pindahnya aktifitas perkantoran BPN Lamsel di Bandar Lampung merupakan sikap arogansi dari lembaga vertikal tersebut.

Menurut dia, penutupan pelayanan tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang bersifat emergency, bahkan berpindah kantor di Bandar Lampung merupakan sikap meremehkan masyarakat Lampung Selatan.

“Apa ceritanya, kantor pelayanan BPN peruntukannya urusan tanah di Lampung Selatan tapi malah berkantor di Bandar Lampung. Jika alasannya kantor sedang direhab, sepertinya masih banyak bangunan di Kota Kalianda yang layak untuk berkantor. Bahkan, saya yakin jika BPN mencoba meminta bantuan ke Pemkab Lamsel merupakan solusi yang bijak. Kalau seperti ini rasanya seperti dagelan saja,” ujar Arjuna.

Untuk itu, Arjuna menghimbau ke BPN Lamsel untuk sedikit lebih menghargai masyarakat, dengan mempertimbangkan kembali keputusan berkantor di Bandar Lampung. Meskipun urusan tanah menjadi monopoli kewenangan BPN, namun sebagai ASN pelayanan merupakan hal yang utama.

“Kalau melihat kondisinya seperti ini, nampaknya menyimpang jauh dari Visi Kementerian ATR, yakni bagaimana mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia, bagaimana kepastian hukum hak atas tanah, bagaimana mengoptimalkan layanan pertanahan, dan bagaimana mewujudkan layanan modern. Jauh panggang dari api,” tukasnya.

(row)