Daerah  

Dikabarkan Pemilik Proyek Pejabat PUPR Lamsel, PHO Jembatan Waysimah Diduga Dipaksakan

KALIANDA – Pembangunan jembatan Waysimah di Desa Sukamulya Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diduga sarat penyimpangan. Buktinya, baru beberapa hari selesai dilaksanakan kondisi jembatan pada bagian talud jebol, Rabu (1/1/2020) silam.

Selain ditengarai dibangun tidak sesuai spek, proses PHO (Profesional Hand Over) pembangunan jembatan penghubung Dusun Kediri Desa Suka Mulya ke Dusun Desa Tanjung Sari itu terkesan dipaksakan karena limit waktu memasuki pergantian tahun.

Alhasil pekerjaan dikebut. Tampilan muka atau casing seluruh kegiatan dipoles. Sehingga jika dilihat dari luar pekerjaan tersebut memang telah 100 persen selesai.

Namun begitu, saat turun hujan pada Selasa (31/12/2019) malam silam, mengakibatkan membuka tabir proyek setengah jadi itu. Talud jembatan itu jebol, padahal tanpa ekses alam yang luar biasa mau pun mobilitas tonase kendaraan.

Fakta ini diperkuat dengan informasi bahwa kegiatan pembangunan jembatan tersebut dimulai pada akhir Oktober 2019 silam, sekitar tanggal 23 Oktober. Padahal, idealnya pembangunan sebuah jembatan itu memakan waktu paling sebentar kurang lebih 120 hari kalender, atau sekitar 4 bulan. Diketahui, seluruh kegiatan infrastruktur di Lampung Selatan batas waktu paling lama dikerjakan pada 26 Desember. Jika kegiatan baru digelar 23 Oktober, maka tersisa waktu pengerjaan hanya 64 hari kalender saja.

“Saya pernah liputan awal-awal pengerjaan proyek jembatan itu di akhir Oktober. Kalau menurut keterangan warga sekitar sudah digelar seminggu, artinya kira-kira mulai digelar pekerjaan itu sekitar tanggal 22-25 Oktober,” terang seorang wartawan media daring yang enggan namanya dipublikasikan kepada LR, Kamis (9/1/2020).

Berbanding lurus, sebuah sumber yang layak dipercaya mengatakan bahwa proyek itu sebenarnya telat tender. Saat pengumuman menang, sisa waktu pengerjaan sejatinya tidak dimungkinkan lagi namun tetap dipaksa dilaksanakan.

“Pokoknya telat  tender. Tapi dipaksakan. Memang masih ada masa perawatan. Waktu pelaksanaan pekerjaan sudah habis per 26 Desember. Untuk denda finalty tanya asisten 2 atau sekdin,” sebut sumber tadi.

Lebih jauh dia mengungkapkan, bahwa Yaspan pelaksana lapangan proyek tersebut hanya orang bayaran selaku kepala tukang. Sedangkan pemilik proyek tersebut sebenarnya salah seorang pejabat di Dinas PUPR berinisial AT.

“Makanya walaupun pekerjaan belum selesai tetap bisa PHO, karena pemilik pekerjaan itu sebenarnya orang Dinas PUPR sendiri. Bahkan setahu saya, orang PU itu punya 2 paket proyek serupa lainnya di Kecamatan Sidomulyo dan Ketapang,” beber dia.

Terpisah, ditemui di lokasi pembangunan, Yespan menyebutkan proyek jembatan dengan nilai Rp1.075.268.622 itu milik seorang kontraktor asal Bandar Lampung.

“Saya hanya pekerja yang digaji, kalo proyek yang punya orang Bandar Lampung,” kata Yaspan setengah berbisik, Jumat (3/1/2020) lalu.

Namun begitu, dia mengaku tetap akan bertanggung jawab untuk memperbaiki segala kerusakan di proyek tersebut.

(row)