Daerah  

Dikonfirmasi Soal Pekon Fajar Mulya, DPMP dan Inspektorat Pringsewu “Bungkam”

Inilah, bangunan gedung kemasyarakatan yang pengerjaannya belum selesai 100 persen

PRINGSEWU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, hingga sekarang enggan memberikan penjelasan, terkait besaran dana desa (DD) tahun 2019 yang dikelola Pekon Fajar Mulya, Kecamatan Pagelaran Utara (Pantura) dan harus dikembalikan ke rekening kas pekon, menjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) dan dimasukan kedalam APBDes tahun 2020.

Saat wartawan lampungraya.id., berusaha menghubungi nomer ponsel Kepala DPMP Kabupaten Pringsewu, DR.dr.Endang Budiati, guna konfirmasi, meski aktif namun tidak juga mau mengangkat.

Sebaliknya, saat wartawan lampungraya.id., berusaha mengirimkan beberapa narasi kalimat dengan tujuan konfirmasi melalui WhattApps-nya, meski di baca namun tidak juga ditanggapi.

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPMP Kabupaten Pringsewu, Sugiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya mengaku tidak tau.

“Saya gak paham mas, kalau soal berapa besaran nilai uang yang harus dikembalikan oleh pekon fajar mulya. Hubungi dan tanya saja ke pak Tri yang paham”, ucap Sugiyanto, Kamis (05/03/2020).

Sikap yang sama juga ditunjukan Tri Haryono, Kabid Pemberdayaan Pekon pada DPMP Kabupaten Pringsewu, saat wartawan lampungraya.id., berusaha menghubungi ponselnya.

Saat wartawan lampungraya.id., mengirimkan narasi kalimat dengan tujuan konfirmasi melalui whattApps-nya, Tri Haryono hanya menanggapi dingin.

“Walaikumsalam, kami masih DL jadi blm ada laporan dari pekon dan kecamatan, apakah sudah pengembaliannya. Tanya langsung ke pak sukoco kang, trimakasih”, jawab Tri melalui pesan WhattApps-nya kepada wartawan Lampungraya.id.,

Tidak jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukan Yanuar Haryanto.,S.Sos, Plt Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Meski narasi kalimat konfirmasi yang dikirimkan wartawan lampungraya.id., melalui whattApps-nya di baca, namun ia tidak juga mau memberikan penjelasan. “Sabar dulu mas”, ucap Yanuar melalui WhattAppsnya.

Seperti diketahui, DD tahun 2019 di Pekon Fajar Mulya tahap ke II, digunakan untuk pembangunan gedung kemasyarakatan.

Sayangnya, hingga masa jabatan Sukoco sebagai Kepala Pekon Fajar Mulya habis pada tanggal 4 Desember 2019, pembangunan gedung kemasyarakatan yang dianggarkan sebesar Rp547. 456.000,- di DD tahap II tahun 2019 tidak kunjung dapat diselesaikan.

DPMP Pringsewu pun akhirnya mengambil langkah dengan memanggil yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi dan surat pernyataan.

Paska itu, DPMP Kabupaten Pringsewu meminta, supaya bangunan yang hingga Pebruari 2020 tak kunjung selesai itu untuk dihentikan.

Selain itu, pihak pekon juga diminta untuk menghitung ulang, berapa dari item pekerjaan yang belum dan tidak terselesaikan, termasuk soal pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) untuk disampaikan ke DPMP Kabupaten Pringsewu. (Ful)