Dilimpahkan, Kakon Kutawaringin Non Aktif jadi Tahanan Kejari Pringsewu

PRINGSEWU – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu, Rabu (04/11/20) menyerahkan BS (58), tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, tahun anggaran 2019 berikut barang bukti kepada Kejari Pringsewu.

Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan BS, negara dirugikan sebesar 389,5 juta. BS juga terbukti memalsukan tandatangan sebagian nota toko dan pekerja. Uang dari hasil korupsi itu kini sudah habis guna memenuhi kebutuhan hidup.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, SH. MH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK melalui Kanit Tipikor Ipda Edi Sabhara Purba, SH., mengatakan, pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21) sebagaimana tertera dalam surat Kejari Pringsewu No B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Menurut Ipda Edi Sabhara Purba SH, dari kasus tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2019 Pekon Kutawaringin yang dilakukan tersangka BS, negara mengalami kerugian sebesar Rp.389.545.224.

“Perhitungan kerugian negara ini berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara No : 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu”, terang Ipda Edi Sabhara Purba, SH.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti BB dipimpin Kanit Tipikor Sat Teskrim Polres Pringsewu Ipda Edi Sabhara Purba, SH dan diterima langsung oleh Kasie Intel Median, SH. MH, selaku JPU Kejari Pringsewu.

Adapun pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan yang dilangar oleh tersangka yaitu dimaksudkan dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (*/Ful)