Hukum  

Dinas ESDM Lampung Pastikan IUP PT SAZ Mati Sejak 2019

KALIANDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Siger Area Zambrut (SAZ) telah mati sejak 2019 silam tanpa upaya perpanjangan.

“Bahkan sekarang sudah terhapus di sistem kami (ESDM),” ujar Staf Fungsional mewakili Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Lampung, Abraham Pawaka S.Sos MM, Rabu 17 Agustus 2022.

Menurut Abraham, IUP PT SAZ dicabut oleh pemerintah pusat dalam rangka penataan IUP sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

“Setidaknya terdapat lima kriteria pencabutan IUP Mineral dan Batubara yang tidak berkegiatan, yakni perusahaan dinyatakan pailit, masa berlaku izin sudah habis, dan sudah ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun tidak mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) per bulan Juni 2021. Kemudian izin sudah lengkap namun tidak berkegiatan di lapagan/tidak direalisasikan, pemilik tidak jelas, dan izin hanya digunakan sebagai jaminan di Bank dan tidak direalisasikan,” imbuh Abraham.

Dijelaskan Abraham, pasca Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Kebijakan tersebut memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses izin minerba yang awal mulanya seluruh pelimpahan di pusat kembali ke daerah.

Adapun kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah yaitu pemberian sertifikat standar; dan izin; pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.

Kemudian, pemberian izin terdiri atas:IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi.  Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

“Ini kan masih masa transisi, dari pusat kembali daerah. Sehingganya, pemerintah daerah diperlukan persiapan instrumen hukum untuk mengatur pelimpahan kewenangan tersebut kembali ke daerah. Yang saya dengar, saat ini masih digodok peraturan gubernur untuk mengakomodir pelayanan perizinan yang dimaksud,” tukasnya seraya mengatakan kemungkinan ada pembagian pelimpahan kewenangan ke kabupaten untuk IPR.

Untuk diketahui, Pelaksana Pembangunan Pantai Kalianda (Rajabasa) PT SAC Nusantara menggandeng kerja sama dengan PT SAZ dalam ketersediaan material batu bolder jenis andesit.

Dengan bermodalkan  IUP dengan nomor 540/1729/KEP/V.16/2020, PT Siger Area Zambrut telah berkontrak dengan nomor surat  perjanjian 1/PJBBB/SAZ-SACNA/Lamsel/II/2022 dengan Tuan Muhammad Ibnu Isnanto ST selaku Direktur PT SAZ sebagai pihak I.

Kemudian, Tuan Rimlan selaku bertindak sebagai untuk dan atas nama SAC Nusantara sebagai pihak II.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengaman Pantai Kalianda (Rajabasa), Uung Mangsur belum merespon sejumlah klarifikasi dan konfirmasi LR layangkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Padahal, kegiatan dengan volume 1,570 KM dan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp81,6 M dan sebagai pelaksana PT SAC Nusantara (DKI Jakarta) adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Jokowi.

(row)