Hukum  

Dinas PPPA Lamsel Klaim Tak Ada Pemaksaan Makan Daun Sawit

KALIANDA – Kabar mengejutkan dari Kepala Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah. Melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Anasrullah mengaku menemukan fakta berbanding terbalik atas dugaan peristiwa pemaksaan oleh pemilik lahan kebun sawit di Desa Karya Mulyasari Kecamatan Candipuro beberapa waktu lalu.

Diungkapkan Anasrullah, tidak ada pemberian hukuman kepada bocah-bocah SD tersebut  dengan pemaksaan memakan daun kelapa sawit.

“Fakta yang ada adalah memang anak-anak tersebut mencabut pucuk daun sawit yang masih muda itu untuk dikonsumsi, karena rasanya memang manis,” tutur Anasrullah seraya mengaku hasil temuan fakta tersebut dituangkan di dalam Berita Acara yang diketahui pamong desa dan unsur pimpinan kecamatan setempat, Kamis 4 Agustus 2022.

Masih kata Anasrullah, bahkan pemilik lahan sama sekali tidak memarahi para bocah tersebut. Justru, terus Anasrullah, pemilik lahan khawatir apa yang dikonsumsi para tersebut adalah batang sawit yang sudah disemprot zat kimia pertanian.

“Malah ada kekhawatiran. Karena ada pada bagian kebun sawit tersebut sudah disemprot obat pertanian yang otomatis sangat beracun jika dikonsumsi manusia, apalagi masih anak-anak,” imbuh dia.

Terakhir, Anasrullah berjanji memperlihatkan berita acara tersebut setelah staf yang menangani masalah tersebut sudah kembali ke kantor Dinas PPPA.

“Berkasnya dibawa staf saya, saat ini jajaran dinas PPPA terus rutin ke desa Karya Mulyasari untuk terus melakukan tugas dan fungsi PPPA,” tukasnya.

Sementara, Kapolsek Candipuro Iptu Gunawan maupun Kepala Desa Karya Mulyasari Warno belum dapat dikonfirmasi terkait dengan klaim temuan fakta baru tersebut. Sejumlah pesan yang dikirim ke Iptu Gunawan maupun Kades Warno masih belum direspon.

(row)