Hukum  

Dinilai tak Cermat dan Tergesa-gesa, Elemen Masyarakat Turut Kritik Kinerja KPU Lamsel

KALIANDA – Kritikan keras terhadap kinerja KPU Lampung Selatan kembali diungkap oleh sejumlah elemen masyarakat. Terlebih dalil KPUD terhadap tidak diloloskannya bakal pasangan calon (Bapaslon) Hi Hipni – Melin HW.

Ketua Ormas Laskar Inti Bersatu Antar Suku (LIBAS) Kabupaten Lampung Selatan, Khoidir Khusni menilai Ketidak cermatan KPUD dapat dilihat dari bunyi Pasal 4 Ayat (2a) PKPU nomor 9 tahun 2020.

Bahwa syarat kandidat yang maju mencalonkan diri dalam Pilkada tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf F dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani Pidana Penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kami lihat komisioner KPU kurang cermat dalam mengartikan pasal 4 tersebut. Padahal sudah jelas dan tegas bahwa, yang dimaksud adalah telah selesai menjalani pidana penjara. Artinya berlaku bagi mantan narapidana yang sudah menjalani pidana penjara. Pasal ini jelas dan tegas. Kalau memang bersifat umum, bisa jadi berbunyi menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” ungkap Khoidir Khusni saat bincang-bincang di Seputaran KPUD, Kamis 24 September 2020.

Lebih lanjut menurut warga Kecamatan Kalianda ini, dia pun mengamini jika KPUD dalam mengeluarkan keputusan terkesan tergesa-gesa. Dimana menurut dia, jika terjadi kontroversi multi tafsir, bisa saja KPUD meminta arahan dari KPU Provinsi, KPU-RI atau bahkan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Jangan sampai mengambil keputusan terkesan tergesa-gesa, tanpa ada usaha konsultasi ataupun meminta pendapat penafsiran dari pihak yang berwenang. Karena masalah ini menentukan nasib hak demokrasi warga negara untuk memilih atapun dipilih. Apalagi sebagai penyelenggara, komisioner KPU harusnya lebih paham mengenai HAM,” imbuhnya.

Menurut dia, situasi politik menjelang hari pemilihan kian panas. Situasi ini, terus nya, mau tidak mau akan menyeret elemen masyarakat dari semua kalangan, baik itu pihak keamanan TNI-Polri, ASN dan lapisan masyarakat lainnya. Untuk itu, dia meminta semua pihak dapat menahan diri untuk menjaga kondusifitas daerah dengan hukum sebagai panglimanya.

“Bukan kami tidak menghargai ataupun menghormati hasil keputusan KPU. Namun hendaknya dapat seminimal mungkin KPU menghindari segala kemungkinan bentuk kecurigaan publik. Demokrasi ini adalah hajat rakyat, mari kita bersama-sama menjaga marwah kedaulatan rakyat dengan mengedepankan aturan hukum sebagai panglima. Sehingga tidak akan tidak ada lagi istilah ‘Peradilan Rakyat’. Dimana rakyat merasa tidak puas dengan harus turun langsung ke jalan,” pungkasnya.

(row)