Daerah  

Diperpanjang 20 Hari, Pelaksana Kegiatan Bumijaya-Titiwangi Didenda

KALIANDA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Rehabilitasi Ruas Jalan Bumijaya – Titiwangi, Adi Supriyadi kepada wartawan membenarkan kegiatan tersebut belum dilaksanakan serah terima sementara atau PHO (Provisional Hand Over). Sedangkan kontrak kerja telah berakhir pada akhir bulan September lalu.

“Kegiatan kita perpanjang selama 20 hari kalender dengan denda dengan hitungan per hari kalender,” ujar Adi tanpa merinci nilai denda, Selasa 12 Oktober 2021.

Menurut Adi, proses PHO memang ditunda dikarenakan kegiatan rehab jalan tersebut dinilai masih banyak yang perlu perbaikan.

“Ya kami pending (PHO). Kita minta rehab terlebih dahulu selama perpanjangan waktu pelaksanaan selama 20 hari itu. Nanti setelah 20 hari kedepan kita cek lagi kegiatan tersebut, kita lihat dan kita nilai secara tekhnis,” imbuhnya.

Namun Adi menolak mengomentari terkait pernyataan sejumlah elemen masyarakat agar kegiatan tersebut untuk tidak dilakukan PHO. Namun pembayaran dilakukan atas prestasi kerja rekanan.

“Bukan ranah saya, itu mungkin pimpinan yang punya kebijakan. Kami bekerja sesuai aturan dan petunjuk pimpinan. Kalau masalah seperti itu baiknya langsung saja ke pimpinan,” tukasnya.

Sebelumnya, Elemen masyarakat Kabupaten Lampung Selatan nampaknya gerah dengan kinerja Dinas PUPR setempat. Dimana kondisi pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur ditengarai jauh dari kata baik.

Seperti pelaksanaan pembangunan jalan Rehabilitasi Ruas Jalan Bumijaya-Titiwangi dengan nomor kontrak : 02/KTR/DAK-BM.I/APBD/DPUPR-LS/2021 senilai Rp2.122.232.495.67 oleh PT Aya Pujian Pratama diduga dikerjakan asal-asalan.

“Kami minta Dinas PUPR Lampung Selatan untuk lebih efektif, efisien dan cermat dalam pelaksanaan proses serah terima sementara  pekerjaan atau kerap disebut PHO (Provisional Hand Over),” ujar Arjuna Wiwaha, pemerhati sosial, Minggu 10 Oktober 2021.

Arjuna meminta PUPR bekerja secara profesional dalam penilaian kinerja rekanan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah. Seperti kegiatan rehabilitasi jalan di Kecamatan Candipuro, Arjuna meminta stakeholder terkait untuk hati-hati dalam penilaian hasil kerja. Jika tidak, maka sama saja dengan menghambur-hamburkan uang negara dengan tidak bijak.

“Saya rasa pekerjaan rehabilitasi jalan di Kecamatan Candipuro tidak layak diterima, atau PHO. Karena, dalam proses pelaksanaannya kegiatan terindikasi sudah menyimpang dari ketentuan umum tekhnis konstruksi. Apalagi spesifikasi konstruksi,” kata dia.

Untuk itu, terus Arjuna, kegiatan rehabilitasi jalan tersebut cukup hanya dibayar sesuai dengan prestasi rekanan di lapangan. Artinya pembayaran oleh pemerintah daerah cukup sesuai dengan hasil kinerja.

“Struktur bangunan jalan itu rapuh. Mau diperbaiki atau pemeliharaan bagaimana pun akan percuma. Karena saya menduga struktur bangunan atau pondasi dari bangunan jalan itu dilaksanakan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah konstruksi yang berlaku secara umum. Menurut saya idealnya konstruksi seperti itu dilakukan gelar pembangunan ulang,” ujarnya.

Sementara, pelaksana lapangan PT Aya Pujian Pratama, Iguh Susanto saat dihubungi melalui aplikasi pesanan WhatsApp belum merespon. Meski dengan tanda aktif, sejumlah pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp belum dijawab. Belakangan diketahui nomor kontak WhatsApp LR diblokir oleh yang bersangkutan.

(Tim)