Hukum  

Disebut Sebagai Orang Tua dari Akbar Bintang Putranto, Ini Yang Diungkapkan Oleh Desmi Fitra

KALIANDA – Adalah Desmi Fitra, warga Sukamandi Kelurahan Bumiagung Kecamatan Kalianda yang disebut-sebut sebagai orang tua dari Akbar Bintang Putranto (ABP). Sebagai mana diketahui, ABP merupakan pihak tergugat I dalam perkara gugatan perdata oleh Yusar Riyaman Saleh (ASN) yang disengketakan uang titipan Rp2,5 M di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Desmi Fitra, saat dikonfirmasi tak menampik jika dirinya sempat mengasuh sebagai orang tua ABP pasca ditinggalkannya ABP oleh orang tua kandungnya pada medio 2008 silam.

“Pada 2008 itu, usia Bintang (ABP) baru berusia 12 tahun, namun sudah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya. Karena merasa prihatin, alhasil kami asuh, kami sekolahkan dari SD hingga kuliah sekitar tahun 2017,” tutur Desmi, Jumat 25 Maret 2022.

Meski awalnya terlihat enggan, alhasil Desmi akhirnya berkenan mengungkapkan latar belakang kepergian kedua orang tua ABP yang bisa disebut kabur dari Kalianda, karena memilih untuk lari dari tanggung jawab atas permasalahan perjanjian bisnis dengan sejumlah orang.

“Awalnya, orang tua Bintang itu membuka usaha kursus pendidikan. Kalau tidak salah namanya, My IQ. Kemudian, di sela-sela usaha itu kedua orang tua ABP juga menawarkan bisnis investasi semacam tanam saham begitu dengan orang-orang. Misalnya, dengan setor Rp5juta maka bagi pemilik uang itu dijanjikan akan mendapatkan keuntungan prosentase yang cukup lumayan untuk setiap bulannya,” imbuhnya.

Namun demikian, menurut Desmi, iming-iming keuntungan prosentase dari kedua orang tua ABP tersebut tidak terealisasi sesuai dengan janji awal dalam penyerahan uang modal saham tersebut. Alhasil, terus dia, orang tua ABP memilih untuk kabur dari tanggungjawab, bahkan tega meninggalkan anak kandungnya sendiri.

“Akhirnya kabur, Bintang yang terbilang masih kecil pada saat itu masih kelas SD ditinggal begitu saja. Karena turut prihatin makanya kita asuh, kita pelihara, sekolahkan,” tukasnya lagi.

Menurut pengakuan Desmi, ABP terbilang cerdas bahkan berprestasi, baik study maupun kegiatan ekstrakurikuler. Seperti, pernah menjadi ketua OSIS di SMAN1 Kalianda, jawara dalam ajang pencarian bakat Muli-Mekhanai.

“Jujur saja sebenarnya saya saat itu bangga. Artinya, tidak sia-sia kami niat tulus untuk mengasuh dan mendidik anak itu,” ujarnya.

Namun, Desmi menuturkan ihwal tabiat ABP berubah sejak dia mempercayakan bisnis armada transportasi perjalanan yang dia rintis sejak 2015.

“Pada 2017 saya mulai mempercayakan untuk turut mengelola bisnis. Awalnya dapat job jalan-jalan anak sekolah, alhamdulillah lancar. Namun, saat kegiatan wisata rohani ibu-ibu pengajian ke Jakarta itu baru Bintang berulah. Saya tahu setelah dikabari jika ibu-ibu itu tidak bisa menginap di hotel yang telah disepakati dalam kontrak paket perjalanan, karena belum dibayar. Kemudian, datang lagi tagihan dari pihak PO Bus. Padahal pembayaran semua itu sudah saya titipkan ke Bintang,” tambah Desmi seraya mengatakan sangat malu atas kejadian tersebut karena rombongan ibu-ibu pengajian itu berasal dari kampungnya sendiri.

Tidak sampai disitu, Desmi kerap mendapatkan komplain dari orang-orang bahkan dari rekannya sendiri, yang meminta pertanggungjawaban ABP yang disebut sudah menipu mereka.

Alhasil, Desmi mengaku kecewa dengan sikap dan tingkah laku ABP yang menyebabkan dirinya harus menanggung ganti rugi hingga ratusan juta rupiah. Dengan begitu, sekira 2017 atau awal 2018 akhirnya keluarga besar sepakat untuk menghapus nama ABP di dalam Kartu Keluarga (KK). Hal ini kata Desmi dilakukan demi untuk menghindari hal-hal negatif kedepannya.

“Saya lihat Bintang mulai berubah sejak secara diam-diam menemui dan menjemput orang tua kandungnya di pulau Jawa. Orang tuanya itu kemudian dikontrakan rumah di Bandar Lampung. Awalnya saya tidak berfikir sampai sana, tapi tidak seperti biasanya Bintang itu kalau pulang pasti diatas jam 12 malam. Gak taunya Bintang berusaha nutupin kalau dia sudah punya mobil yang diparkir di pinggir jalan agak jauh dari rumah,” ungkap Desmi.

Dari hasil penelusuran tim LR, diketahui sejak awal 2020 ABP mendirikan bisnis transportasi, rentcar, travel dan paket perjalanan wisata dengan instrumen PT Alwafi Global Perkasa (AGP) dan ABP duduk sebagai direktur utama.

Tidak tanggung-tanggung, untuk menjalankan bisnis itu, ABP dikabarkan memiliki aset sejumlah armada transportasi, seperti Bus Wisata, Minibus Hiace untuk travel transportasi dengan trayek Lampung-Jakarta dan Mesuji-Bandar Lampung. Sedangkan untuk bisnis rentcar, PT AGP menawarkan jenis kendaraan seperti Avanza, Inova, Fortuner, Toyota Hiace 16 Seat dan ECP Long/Short.

Menariknya, diantara jajaran direksi PT AGP dengan ABP sebagai direktur utama itu, tertera nama Aliunsyah (Tergugat III) dengan jabatan sebagai Direktur Keuangan.

Sementara, ABP saat ingin dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga saat ingin dihubungi melalui sambungan telepon GSM Telkomsel dengan nomor 0821 8641 43** setelah berkali-kali dihubungi, nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif.

Sekadar untuk diketahui, sebelumnya Yusar Riyaman Saleh dalam sebuah pemberitaan media daring menyatakan bahwa ABP saat ini dalam status buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang). Adapun dokumen tersebut dilabeli dengan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/104/VI/2020/RESKRIM.

Yusar menegaskan bahwa dirinya mengetahui penerbitan status DPO tersebut karena ia adalah pelapor untuk Akbar Bintang Putranto.

“Iya, itu betul (status DPO terhadap Akbar Bintang Putranto). Diterbitkan Polresta Bandar Lampung,” jelas Yusar seperti yang dilansir oleh kirka.co

Namun kepada LR, ABP menanggapi dengan mengungkapkan keresahaannya atas pemberitaan disebut sebagai buronan dengan status DPO oleh Polresta Bandar Lampung. Menurut Bintang bukan seperti itu faktanya. Kendati demikian, Bintang tak menampik memang pernah dilaporkan oleh Yusar Riyaman Saleh ke korps Bhayangkara tersebut atas dugaan tindak pidana.

“Kan gak seperti itu faktanya. Buktinya saya masih beraktifitas seperti biasanya dari dulu juga. Gak pernah kita sembunyi-sembunyi. Tapi kan yang membuat pernyataan bahwa saya berstatus DPO bukan dari pihak kepolisian, tapi dari kubu Yusar. Secara etika, prosedur hukum kan seharusnya yang boleh menyatakan status seseorang DPO adalah penyidik kepolisian. Tapi kalau dari pihak lain itu namanya informasi, yang mana informasi itu harus disertakan dengan bukti. Ini loh DPO, buktinya ini dan itu. Tapi kan ini, ya seperti itu lah. Kawan-kawan juga sudah bisa menilai sendiri,” pungkasnya.

(row)