Daerah  

Disetujui Delapan Fraksi, DPRD Lampung Selatan Sepakati Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 Jadi Perda

KALIANDA (Lampungraya.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019.

Dalam paripurna itu, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2019 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut terungkap dalam pemandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi di DPRD Lampung Selatan yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura PKB.

Sedangkan, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy, SM, MM bersama Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH didampingi Wakil Ketua I Supriyanto Hutagalung dan Wakil Ketua III Roslina, di Gedung DPRD setempat, Jumat (2/8/2019).

Meskipun delapan Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD, masing-masing juru bicara Fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupasaran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.

Dalam penyampaiannya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal meyakini dan percaya, Ranperda Perubahan APBD yang diusulkan oleh Pemkab Lampung Selatan selaku mitra kerja DPRD, sudah disusun berdasarkan dengan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, serta berbasis kinerja dan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebagai lembaga aspirasai masyarakat, kami juga telah berupaya untuk memenuhi prinsip keberpihakan kepada masyarakat serta dapat menyentuh permasalahan pokok dan kebutuhan yang diperlukan masyarakat,” ujar politikus Fraksi Partai Demokrat ini.

Dalam kesempatan itu, Jenggis Khan juga mengingatkan, agar pihak eksekutif dapat melakukan penyerapan anggaran dana PerubahanAPBD TA 2019 dapat teralisasi tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Mengingat pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 tinggal beberapa bulan lagi, maka realisasi penyerapan anggaran dana diharapkan dapat teralisasi tepat waktu, sehingga tidak ada lagi Silpa anggaran yang cukup besar,” tukasnya.

Sementara, mewakili Plt Bupati Lampung Selatan, Fredy sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas hingga menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2019 tersebut.

Pihaknya juga meyakini, bahwa persetujuan yang diberikan tersebut telah didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari para anggota DPRD Lampung Selatan, dalam rangka melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dengan telah disetujuinya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belabnja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 ini, maka selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” kata Fredy.

Selain itu, Fredy mengatakan, menanggapi hal-hal yang dikemukakan oleh anggota DPRD Lampung Selatan, baik yang bersifat usulan, himbauan, saran dan permintaan perhatian yang telah disampaikan dalam pandangan umum, dalam rapat-rapat Badan Anggaran maupun yang diungkapkan dalam kata akhir Fraksi, akan menjadi perhatian pihaknya untuk segera tindaklanjuti.

“Kita menyadari bersama bahwa dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” katanya.

(Heri)