Daerah  

Dishub Pringsewu Berlakukan Pungutan Parkir bagi Kendaraan di Disdukcapil

 

Kendaraan yang terparkir di halaman Disdukcapil Pringsewu, kini dikenakan pungutan parkir

GADINGREJO – Terhitung mulai Senin (08/07) ini, setiap warga yang membawa kendaraan dan bermaksud mengurus dan meminta pelayanan di bidang administrasi kependudukan seperti KTP, KK dan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu, dikenakan pungutan uang parkir kendaraan.

“Ya, memang benar kita kenakan parkir kendaraan. Pungutan parkir ini sebelumnya sudah kita rapatkan, antara Dishub, Dinas Pendapatan dan Bagian Hukum Setdakab Pringsewu”, jelas Hendrid, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu dikonfirmasi wartawan lampungraya.id., melalui sambungan ponselnya, Senin (08/07).

Menurut Hendrid, petugas parkir di Disdukcapil Pringsewu memiliki kewajiban untuk menata dan merapihkan kendaraan.

“Selain itu, petugas parkir juga bertanggungjawab atas keamanan kendaraan yang ada. Bila ada barang yang hilang seperti helm, pemilik kendaraan bisa mengklaim ke kita (dishub)”, ucap Hendrid.

Ditanya soal, kenapa dari dua petugas parkir yang disiagakan di Disdukcapil Kabupaten Pringsewu tidak mengenakan seragam layaknya petugas parkir resmi lainnya, Hendrid bekilah kalau itu masih dalam tahapan uji coba.

“Kita baru tahapan uji coba. Nantinya, petugas parkir itu akan kita beri pelatihan dan seragam”, katanya.

Pantauan lampungraya.id., di lapangan, hingga pukul 15.00 WIB, di halaman Disdukcapil masih terparkir puluhan kendaraan roda dua. (Ful)