Daerah  

Diskes Bantah, Darmawan Sebut Hand Sanitizer Dkk Disalurkan ke Seluruh Desa di Lamsel

KALIANDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan, bantah kegiatan pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp1.910.125.098.93 dan Belanja Bahan Kesehatan untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 senilai Rp1.080.820.000.00 dilaksanakan di instansi itu. Diketahui 2 kegiatan ini merupakan realisasi refocussing anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 dalam Pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Disini saya klarifikasi, 2 kegiatan itu bukan bukan dinkes sebagai pelaksana kegiatan. Meski di judul kegiatan bahwa Penanganan Kesehatan (Refocussing Anggaran), tapi saya pastikan bukan di kami (Dinkes),”terang Suherman di Kantor Diskes, Senin 26 April 2021.

Namun begitu Suherman menolak menjelaskan lebih lanjut terkait 2 kegiatan itu, namun menurut Suherman kemungkinan kegiatan tersebut diusulkan dan dilaksanakan oleh tim gugus tugas. “Saya kurang jelas juga siapa pelaksana kegiatan, baik dari rincian maupun peruntukannya,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD), M.Darmawan saat dihubungi membenarkan bahwa kegiatan pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp1.910.125.098.93 dilaksanakan oleh BPBD.

Namun, untuk kegiatan belanja bahan kesehatan untuk penanganan penyebaran Covid senil Rp1.080.820.000.00 Darmawan  mengaku tidak paham, kegiatan apa maupun instansi mana sebagai pelaksananya.

Menurut Darmawan, kegiatan pengadaan oleh BPBD tersebut dilaksanakan sekitar awal Juni 2020 dengan mengadakan Hand Sanitizer sebanyak 300 jeriken, Disinfektan 300 galon, Ember (Cuci Tangan) sebanyak 3.000 buah serta Sabun Cair cuci tangan sebanyak 300 jeriken dan Masker Kain 100 ribu lembar.

“BPPD melaksanakan kegiatan pengadaan bahan habis pakai itu untuk seluruh kantor desa, koramil dan polsek se-Lampung Selatan,” kata Darmawan tanpa merinci jumlah masing-masing penerimaan, Selasa 27 April 2021.

Saat disinggung bahwa dalam hal pengadaan bahan kesehatan turut dianggarkan oleh masing-masing desa melalui DD, sesuai dengan Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa penanganan bencana non alam (Covid-19) menjadi prioritas penggunaan DD, Darmawan tak membantahnya.

Menurut Darmawan, bantuan logistik Covid dari tim gugus tugas kabupaten, sifatnya merupakan hanya back-up. Dimana dikatakan  Darmawan, kuota anggaran DD masing-masing desa untuk belanja logistik tersebut dirasa masih kurang.

“Betul, (DD menganggarkan) tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan selama penanganan Covid-19,” tukas Darmawan seraya mengatakan atas pertimbangan kecukupan itu lah Pemkab Lampung menyalurkan bahan habis pakai tersebut ke desa-desa.

Kendati begitu, sayangnya Darmawan nampaknya enggan merinci kegiatan tersebut secara gamblang. Seperti harga satuan masing-masing jenis cairan pembersih. Kemudian spesifikasi, merk, kemasan atau non kemasan. Kemudian, kegiatan apakah dilakukan secara swakelola maupun oleh keke siapa penunjukan pihak penyedia.

(row)