Daerah  

DPMP Pringsewu minta Pekon Fajar Mulya Hitung Nilai Pekerjaan tak Terselesaikan

Inilah sebagian dari item pembangunan gedung kemasyarakatan yang tidak terselesaikan dan akhirnya di setop oleh DPMP Kabupaten Pringsewu

PANTURA – Lantaran dinilai tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung Kemasyarakatan, Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu akhirnya menyetop, pekerjaan fisik yang berlokasi di Dusun III, Pekon Fajar Mulya, Kecamatan Pagelaran Utara (Pantura).

Alhasil, kegiatan pembangunan desa pada item pembangunan gedung kemasyarakatan yang dialokasikan melalui dana desa (DD) di tahap II tahun 2019 sebesar Rp547.456.000, ini, baru bisa dilanjutkan, setelah pihak pekon mengembalikan sebagian dana yang ada.

“Kami sudah minta pihak pekon untuk menghitung, berapa pekerjaan yang belum mereka selesaikan. Kemarin, pihak pekon memang sempat menyerahkan dokumen RAB, tapi saya kembalikan lagi”, jelas Tri Haryono, Kabid Pemberdayaan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., Jumat (28/02/2020).

Menurut Tri, setelah perangkat pekon di fajar mulya menghitung keseluruhan dari kegiatan yang tidak terselesaikan, baru pihaknya menyampaikan kepada inspektorat.

“Sebab, mereka kan yang lebih tau, berapa dari item pekerjaan yang belum diselesaikan. Setelah itu, baru hasil penghitungan dari pekerjaan yang tidak terselesaikan, kita laporkan dan sampaikan kepada pihak inspektorat”, sebut Tri.

Sementara itu, Sukoco, mantan Kepala Pekon Fajar Mulya saat dikonfirmasi menjelaskan, tidak terselesaikannya pekerjaan pembangunan gedung kemasyarakatan, lantaran sulitnya mendapat tenaga pekerja (tukang).

“Waktu itu, kebetulan di fajar mulya lagi ada program bedah rumah, jadi banyak tenaga tukang yang terpakai tenaganya. Selain itu, untuk menyelesaikan pekerjaan seperti pemasangan water closed dan lainnya, membutuhkan tenaga tukang dibidangnya”, jelas Sukoco, dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., melalui sambungan ponselnya, Jumat (28/02/2020).

Menurut Sukoco, keseluruhan material seperti semen, pintu kamar mandi, WC dan material lainnya sudah siap dan sebagian dititipkan di toko material.

“Saat diperiksa inspektorat, saya sudah jelaskan apa yang menjadi kendala di lapangan. Saya juga sudah membuat surat pernyataan perihal, pembelanjaan material dan menitipkan material itu ke toko “, ucap Sukoco.

Kalau pun dipaksakan pekerjaan diselesaikan dengan menggunakan tenaga pekerja dari luar lanjut Sukoco, justru malah akan bermasalah dan menyalahi aturan yang berlaku.

“Jadi, setelah dihitung, hanya anggaran untuk pembayaran HOK saja yang harus dikembalikan ke kas desa dan menjadi Silpa. Saya siap mengembalikan dana itu”, ujar Sukoco.

Kasie PMD pada Kantor Kecamatan Pagelaran Utara, Suparman saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau untuk Pekon Fajar Mulya memang harus mengembalikan dana dan menjadi Silpa.

“Sementara, untuk dua pekon lagi yakni way kunyir dan giri tunggal, diminta membuat surat klarifikasi dan pernyataan penyelesaian pekerjaan yang tertunda. Untuk bukti surat klarifikasi, arsipnya ada di kantor”, sebut Suparman. (Ful)