Daerah  

DPRD Lampung Utara Gelar Paripurna Penyampaian Badan Pembentukan Perda Kabupaten

KOTABUMI – DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten, Senin (22/02/2021).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli, dihadiri Bupati Budi Utomo, Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, Kepala Pemukiman TNI AL (Kakimal) Lampura Letkol Laut Muhammad Firdaus, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, dan Ketua Pengadilan Agama diwakili Abdul Azis.

Dalam forum paripurna tersebut, bupati mengatakan sesuai ketentuan pada Pasal 240 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.

Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara terhadap upaya menciptakan regulasi produk hukum daerah yang dibahas pada hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Raperda tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

“Dua Raperda yang diusulkan Kepala Daerah atau dari Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang Tertib Administrasi Kependudukan, yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan,” ujarnya.

Kemudian, Raperda yang kedua yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Raperda ini juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa menjaga pola hidup sehat dan menciptakan lingkungan yang sehat, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bupati sangat mengharapkan kepada DPRD Kabupaten Lampura agar Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah kiranya dapat dibahas bersama.

Kemudian paripurna dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Tabrani Rajab.

Dalam penyampaiannya pembentukan peraturan daerah diperlukan untuk menata sistem hukum secara menyeluruh dan terpadu yang senantiasa harus didasarkan pada cita-cita proklamasi dan landasan konstitusi yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

“Usul inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini yaitu Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh,” kata dia.

Pelaksanaan Ketertiban Umum didasari pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Dasar tahun 1945.

Kemudian Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh dilandasi oleh pertimbangan atau suatu alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

“Secara aktual bahwa masih banyak pengembang diwilayah Kabupaten Lampung Utara ini yang belum memenuhi tuntutan kebutuhan kehidupan perumahan dan pemukiman yang layak huni karena belum tersedianya lahan, prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai,” ujarnya. (*/kandar)