DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota KUA-PPAS TA 2022

LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan gelar rapat paripurna dalam rangka pendandatanganan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi bersama tiga wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki. Paripurna dilaksanakan secara Virtual.

Sementara Pemkab Lamsel yang dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Sekretaris Daerah, Forkopimda dan Kepala OPD diAula Rajabasa, kantor bupati setempat, pada Rabu (10/11/2021).

Sebelum dimulai, Sekretaris Dewan Erdiyansyah, SH, MM menyampaikan kehadiran dan surat masuk, dimana dalam paripurna itu dihadiri 39 anggota DPRD dari jumlah 50 anggota secara keseluruhan, 11 anggota tidak hadir.

Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, SH, MH mengatakan, rapat paripurna dewan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022 oleh bupati pada 5 November 2021 lalu.

Dimana kata Hendry Rosyadi, delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam pendapat akhirnya menyatakan menyetujui KUA PPAS TA 2022 itu untuk disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD.

Hendry menyebut, fraksi itu yakni, Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.

“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menyetujui tentang KUA PPAS APBD TA 2022 untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD TA 2022 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2022,” kata Hendry.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melalui Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana, bahwa nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tersebut adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah kami catat dan terima. Selanjutnya akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Untuk diketahui, usai rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022. Dimana Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi bersama tiga wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani nota kesepakatan itu dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lamsel ddiwakilkan oleh Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Sekretaris Daerah, Forkopimda, disaksikan Forkopimda dan Kepala OPD di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. (ADV).