Daerah  

DPRD Lamsel Soroti Aset Huntara Korban Tsunami

KALIANDA  – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan meminta pemerintahan desa untuk lebih berhati-hati dan taat hukum terkait pengelolaan aset desa. Ketua Komisi I, Bambang Irawan mengatakan didalam khasanah dunia pemerintahan segala sesuatunya sudah terikat dengan peraturan dan perundangan. Jadi tidak bisa dilakukan dengan sekehendak hati apalagi sampai sembrono bahkan ugal-ugalan.

“Seperti aset huntara, walaupun materialnya berupa barang bekas, namun pengelolaan aset pemerintahan memiliki konsekwensi hukum. Jangan menggampangkan,” ujar anggota Fraksi Gerindra ini melalui sambungan telepon selulernya, Kamis 9 Juli 2020.

Menurut Bambang, begitu aset huntara telah dihibahkan ke pemerintahan desa, maka pengelolaan pemanfaatan aset tersebut terikat dengan UU Desa dan peraturan perundangan turunannya.

“Seperti di Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Dengan jelas dan tegas mengatur bagaimana tata cara pengelolaan aset desa. Jika ada yang bersifat kebijakan, itupun harus melalui forum tertinggi desa, yakni musyawarah desa dengan dibuktikan berupa berita acara musyawarah tadi,” imbuhnya.

Bambang pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap informasi yang beredar. Dimana, sejumlah material huntara dikabarkan telah diperjual-belikan ke warga di luar Desa Kunjir. Bahkan dia sangat menyesalkan adanya tawar-menawar harga material huntara berkedok biaya pembongkaran dengan pihak korban tsunami yang notabene merupakan bocah yatim-piatu berumur 9 tahun.

“Andaikan mau dibisniskan, ya mbok lihat-lihat. Masa iya, bocah yatim-piatu masih dikenakan biaya sebegitu hingga jutaan. Harusnya yang seperti ini patut dibantu. Pakai lah hati nurani sedikit,” ketus Bambang.

Sementara, Kepala Desa Kunjir Rio Imanda SH MH saat dihubungi menolak menanggapi lebih lanjut. “Alhamdulillah kayak nya cukup bang dan juga terima kasih banyak atas partisipasi nya,” sebut Rio dalam pesan WhatsApp.

(row)