Dua Lajang di Fajar Agung Barat “Garap” Janda Berusia 40 Tahun secara Bergiliran

Jajaran Polsek Pringsewu Kota berhasil amankan dua lajang pelaku rudapaksa terhadap janda berusia 40 tahun, warga di Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu

PRINGSEWU – Dua lajang di Dusun Pagersari, Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Sus (29) dan Pur (22) “merudapaksa”, SH (40) yang berstatus sebagai janda.

Aksi kedua lajang yang masih merupakan tetangga korban ini, terjadi pada sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (02/07/20), saat SH tengah terlelap tidur.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto., SH., MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban SH (40).

“Korban SH melapor ke Polsek Pringsewu Kota sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam laporannya, korban mengaku kalau pada Kamis (02/07/20) sekitar pukul 00.30 WIB, ia telah dirudapaksa oleh Sus dan Pur”, ucap Kompol Basuki dalam rilisnya yang diterima redaksi Lampung raya.id., Jumat (03/07/20).

Menurut Kompol Basuki, kronologisnya, korban terbangun dari tidur lantaran merasa ada seseorang masuk kedalam kamarnya.

Sosok laki-laki itu yakni Sus, yang tak lain merupakan tetangganya. Korban pun kaget dan spontan berteriak, namun mulutnya langsung dibekap oleh Sus menggunakan tangan.

Sus kemudian mengangkat korban dan membawanya ke ruang tengah. Setelah itu, korban dibaringkan diatas lantai beralas tikar yang sudah disiapkan Sus sebelumnya.

Dalam posisi terlentang dengan mulut di bekap, Sus berusaha mengangkat baju daster yang dikenakan korban, melepas celana dalam serta Bra korban dan langsung menyetubuhinya.

“Korban saat itu berusaha berontak dan berteriak meminta tolong, tetapi tenaga pelaku cukup kuat hingga membuat korban tidak berdaya. Pelaku langsung menyetubuhi korban dengan jeda waktu kurang lebih 5 menit,” urai Kompol Basuki.

Setelah pelaku Sus selesai melampiaskan nafsu bejatnya, datang pelaku Pur yang kemudian berusaha menyetubuhi korban.

“Korban berusaha berontak dan berteriak meminta tolong, namun mulutnya di bekap oleh pelaku Pur. Dalam kondisi tidak berdaya, pelaku Pur langsung menyetubuhi korban”, terang Kompol Basuki.

Mendengar suara gaduh di ruang tengah rumahnya, Fit (15) anak korban terbangun dan bergegas menghampiri. Dengan setengah kaget melihat anak korban datang, Sus saat itu juga berusaha membekap mulut Fit.

“Karena panik, kedua pelaku berusaha lari keluar rumah dan melarikan diri,” ungkap Kompol Basuki.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui aksi bejatnya terhadap korban SH. Keduanya juga mengaku, sebelum melampiaskan nafsu birahi nya, keduanya menenggak tuak yang di campur dengan vigur di dekat bangunan RSUD Pringsewu.

“Sebelum menuju rumah korban, kedua pelaku terlebih dahulu pulang ke rumah pelaku Sus guna menaruh sepeda motornya. Setelah itu, Sus dan Pur berjalan kaki menuju rumah korban yang berjarak sekitar 100 meter”, ucap Kompol Basuki.

Pelaku bisa masuk kedalam rumah korban, melalui pintu belakang. Selanjutnya, pelaku Sus mengambil tikar yang ada di ruang tengah dan menggelarnya di lantai.

“Pelaku Sus langsung masuk kedalam kamar korban, sementara pelaku Pur berjaga-jaga di sekitar rumah korban,” ujar Kompol Basuki.

Setelah pelaku Sus selesai melampiaskan nafsu birahinya, giliran pelaku Pur masuk ke ruang tengah dan menyetubuhi korban dan pelaku Sus, berjaga-jaga di sekitar rumah.

“Kedua pelaku kita tangkap di rumah masing-masing. Keduanya juga mengaku, nekat menyetubuhi korban lantaran tidak kuat menahan nafsu birahi. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Kompol Basuki. (*/Ful)