Daerah  

Dugaan Ijasah Palsu Nanang Ermanto Berbuntut Syarat Pencalonan Pilkada 2015

KALIANDA – Dugaan ijasah palsu Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto yang diungkapkan oleh Kepala Desa Margodadi Kecamatan Jatiagung berbuntut panjang. Dimana penggunaan ijazah tersebut digunakan dalam Pilkada 2015 sebagai calon wakil bupati.

Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Tekhnis, Hendra Apriansyah saat dihubungi membenarkan jika dirinya yang bertanggung jawab masalah teknis administrasi syarat pasangan calon dalam pilkada 2015.

“Di KPUD ada beberapa divisi yang bertanggung jawab untuk bidang kegiatan. Seperti divisi tekhnis, divisi ini memiliki tugas penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik dan DPD, pencalonan peserta pemilu, pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara, penetapan hasil dan pendokumentasian hasil-hasil pemilu dan pemilihan, pelaporan dana kampanye, PAW anggota DPRD,” ujar Hendra, Selasa 5 Agustus 2020.

Kendati demikian, Hendra membantah jika pelaksanaan verifikasi masing-masing paslon dilakukan oleh dirinya sendiri. Dikatakan Hendra, masing-masing komisioner diberi tugas untuk ketiga paslon, yakni paslon nomor urut 1 M.Sholeh Bajuri – Ahmad Ngadelan Jawawi, paslon nomor urut 2 Rycko Menoza – Eky Setyanto dan nomor urut 3 Zainuddin Hasan – Nanang Ermanto.

“Kebetulan saya dapat tugas memverifikasi ijazah paslon Rycko Menoza. Kalau punya pak Nanang saya lupa, komisioner siapa yang bertugas karena sudah 5 tahun silam. Tapi kalau tidak salah bu Titik Sutriningsih. Att bisa dicek di keputusan pleno dengan pak Syamsul,” imbuh Hendra.

Untuk diketahui, 5 komisioner KPU Lampung Selatan pada pilkada 2015 lalu Abdul Hafidz (Ketua), Titik Sutriningsih, Sri Fatimah, Hendra Apriansyah dan Mislamudin.

Sementara, mencuatnya masalah ijasah ini memantik reaksi kubu Nanang Ermanto. Melalui kuasa hukumnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, laporkan Kepala Desa Margodadi Sutrimo atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Pengaduan yang disampaikan langsung 7 kuasa hukumnya yang tergabung dalam LBH Saibumi Selatan (Sabusel), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan.

Pelaporan tersebut buntut dari pernyataan terlapor merupakan Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Sutrimo kepada beberapa media online.

“Melaporkan Sutrimo, karena memberikan keterangan kepada media online bahwa klien kami memalsukan ijazah,” kata Seketaris LBH Sabusel, Eko Umaidi, Kamis 30 Juli 2020 silam.

Berdasarkan keterangan klien LBH Sabusel, bahwa apa yang disampaikan Kades Margodadi, Sutrimo merupakan keterangan yang tidak benar.

“Pelaporannya sudah dilakukan Rabu Kemarin di Mapolres Lampung Selatan,” katanya.

Dijelaskannya, apabila kliennya yang merupakan orang nomor satu di Lampung Selatan itu, siap membuktikan ijazah yang dimiliki adalah asli.
“Klien kami siap membuktikan bahwa ijazah yang dimilikinya asli,” ujarnya.

Kabar atau isu mengenai ijazah palsu kerap muncul di masa menjelang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di Lampung Selatan seperti sekarang ini.
“Hal ini sangat merugikan klien kami,” kata Ketua Divisi Investigasi LBH Sabusel, Merik Havit.

Selaku kuasa hukum, pihaknya melaporkan oknum Kades tersebut ke Mapolres Lampung Selatan, agar apa yang disampaikan terlapor ke beberapa media online itu dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau klien kami siap membuktikan dan menghadirkan saksi jika ijazah yang di milikinya asli,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pelaporan terhadap oknum Kades Margodadi tersebut berawal dari pernyataannya kepada media online memiliki sejumlah bukti kuat mengenai dugaan ijazah palsu milik Nanang Ermanto.

Beberapa bukti yang didapatnya setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan temuan yang dijadikan dasar dugaan atas ijazah palsu SMA Tunas Harapan milik Nanang Ermanto.

(Row)