Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba Dibekuk di Gadingrejo

Inilah, empat pelaku penyalahguna Narkoba jenis shabu yang berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polres Pringsewu

PRINGSEWU – Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil menggulung empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku itu yakni SP alIas Pondel (36), JY alias Jojo (24), BTY (23) dan MY (22), kesemuanya merupakan warga Kecamatan Gadingrejo dan ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, SH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri., S.ik menjelaskan,  proses penangkapan dilakukan, setelah pihaknya mendapat laporan dan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran Narkoba diwilayah hukum Gadingrejo.

“SP, warga Pekon Wonosari, kita tangkap terlebih dahulu pada Rabu (11/03) sekitar pukul 22:30 WIB. Kita juga mengamankan banyak barang bukti dari SP ini”, ucap Iptu Dedi, Jumat (13/03/2020)

Berbekal informasi dari SP, lanjut Iptu Dedy, tim dari Satresnarkoba Polres Pringsewu akhirnya berhasil menangkap JY di Pekon Klaten pada Kamis, 12 Maret 2020 sekitar pukul 00:30 WIB.

“Dari pelaku JY ini, kita amankan barang bukti berupa dua buah kaca pirek bekas pakai, tiga buah sedotan, satu buah sumbu, satu buah kertas alumunium foil rokok dan satu buah kotak rokok sampoerna mild,” papar Iptu Dedi.

Upaya pengembangan pun berbuah hasil. Satresnarkoba Polres Pringsewu, akhirnya kembali berhasil menangkap BYT dan MY di Pekon Wonosari pada sekitar pukul 02:00 WIB.

Dari BTY dan MY, tim Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan barang bukti berupa satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, 3 tiga buah plastik klip bekas pakai, dua buah korek api gas, tujuh buah sedotan, satu buah botol plastic dan satu unit handpohone.

“Terhadap keempat pelaku ini, kami sangkakan telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Iptu Dedy. (Ful)