Enam Istri Perangkat Pekon di Nusawungu Diduga Ikut Nikmati BST

Enam (6) istri dari perangkat pekon di nusawungu, kecamatan banyumas di duga ikut menikmati aliran BST dari Kemensos RI tahun 2020

BANYUMAS – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu terindikasi bermasalah.

Sebab, dari 75 warga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST yang dananya bersumber dari Kementerian Sosial RI, enam (6) diantaranya di duga kuat merupakan istri dari perangkat di Pekon Nusawungu.

Keenam KPM yang di duga masih memiliki hubungan perkawinan dengan perangkat pekon di nusawungu itu yakni, Is, warga RT 005 RW 002, Rk, warga RT 006 RW 002 dan Sri, warga RT 006 RW 002.

Kemudian, KPM atasnama Yul, warga RT 002 RW 001, An, warga RT 001 RW 001, dan Rin, warga RT 008 RW 003.

Kepala Pekon Nusawungu, Joko Supriyono saat dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., melalui sambungan WhatApps-nya, tidak juga mau mengangkat.

Termasuk, saat wartawan Lampungraya.id., berusaha mengirimkan pesan dengan maksud konfirmasi melalui whatApps, meski di baca namun enggan menanggapi.

Sikap yang sama juga dilakukan Sekretaris Pekon Nusawungu, Budiono. Saat wartawan Lampungraya.id., mengirimkan pesan melalui WhatApps-nya, meski di baca namun tidak membalas.

Pun demikian halnya, saat wartawan Lampungraya.id., berusaha menghubungi Budiono melalui sambungan WhatApps-nya beberapa kali, sayangnya meski aktif namun tidak juga diangkat.

TN, salah seorang warga Pekon Nusawungu membenarkan, kalau Is merupakan istri dari kepala Pekon Nusawungu.

“Ya mas, Is memang istri dari kepala pekon nusawungu. Dan Ibu RK istri dari carik Nusawungu”, ucap TN, Sabtu (20/06/20).

Agus Purnomo, Kasi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas pada Dinas Sosial (Dinsos) Pringsewu saat dikonfirmasi perihal dugaan istri perangkat pekon yang mendapatkan BST mengatakan, persyaratan utama warga penerima BST adalah yang berstatus miskin dan tidak mampu.

“Kalau ada aparatur pekon yang dapet BST, jelas secara etika moral tidak bisa. Sebab, perangkat pekon selama ini mendapatkan Siltap yang bersumber dari dana desa”, ucap Agus.

Sementara, saat wartawan Lampungraya.id., kembali menanyakan perihal boleh dan tidaknya istri perangkat pekon mendapat BST, Agus menegaskan hal itu lebih kepada masalah etika moral.

“Prioritas dari KPM BST adalah mereka yang masuk kriteria miskin dan tidak mampu. Baik mereka yang masuk DTKS maupun Non DTKS”, terang Agus.

Agus mengemukakan, kalau usulan data warga sebagai calon penerima BST berasal dari pemerintah pekon.

“Jadi, pekon menyampaikan data usulan soal warganya yang akan menerima BST kepada dinas sosial. Selain itu, kepala pekon juga kita minta buat pernyataan tertulis, kalau data yang mereka usulkan itu, benar-bemar warga miskin dan tidak mampu”, papar Agus.

Agus mengatakan, Dinsos Kabupaten Pringsewu sifatnya hanya meng-input data usulan dari pekon guna disampaikan ke Kementrian Sosial RI.

“Data nama-nama warganya kita input dan sampaikan ke Pusdatin Kemensos. Setelah itu, Kemensos yang menetapkan siapa KPM BST dari masing-masing kabupaten/kota”, ucap Agus. (Ful)