Fraksi Demokrat: APBD Harus Mencerminkan Respons Pemerintah Terhadap Asas Keadilan Merata

LAMSEL, Lampungraya.id – – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat Menghimbau pemerintah daerah supaya penyusunan dan pembahasan APBD harus berpegang teguh pada prinsip prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan tepat

sasaran agar tujuan perancangannya dapat tercapai dengan maksimal, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal saat menyampaikan pandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dihadiri sebanyak 35 anggota dewan secara langsung atau virtual yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis (6/10/2023)

Sedangkan Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto didampingi Jajarannya menyampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD tahun anggaran 2023 dilakukan secara zoom meeting dari Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat

Dikatakan APBD harus mencerminkan respons pemerintah terhadap Asas keadilan merata, juga keberpihakan kepada rakyat , untuk mengentaskan kemiskinan, kesenjangan sosial dan lapangan pekerjaan juga memiliki kapasitas untuk menyelesaikan sebagian besar problem masyarakat yang sedang dihadapi.

“Kami meminta Penyusunan APBD dilakukan secara transparan guna memudahkan masyarakat kita mengetahui dan mendapatkan akses. Informasi tentang APBD yang dimaksud agar penyusunan APBD ini harus melibatkan partisipasi masyarakat, serta memperhatikan rasa keadilan.”kata praktisi hukum yang duduk di komisi III DPRD Lampung Selatan itu.

“Maka kami Fraksi Demokrat menyarankan untuk membuat kajian ilmiah potensi rill dari masing-masing objek pendapatan daerah baik pajak, rertibusi maupun PAD yang sah lainya.”ungkapnya.

Di sisi lain Fraksi Demokrat juga menyakapi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dikatakan bahwa pegawai pemerintah terdiri dari pagawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehubungan pada tahun 2023 tidak ada lagi pegawai honor.

“Kami Fraksi Demokrat menyarankan agar pemerintah daerah untuk mensiyasati pegawai pegawai honor tersebut tidak di rumahkan, bahkan agar di angkat menjadi PPPK.”kata ketua Fraksi Demokrat itu dalam penyampaian pandangan umum fraksinya. 

 

(Red)