Daerah  

Gerak Cepat, Uspika Katibung Tutup Event Pasar Malam di Desa Pardasuka

KALIANDA – Gerak cepat Camat Katibung, Hendra Jaya bersama Uspika setempat merespon perintah Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan dengan mengeluarkan surat pemberhentian operasional kepada pengelola event pasar malam di Desa Pardasuka Kecamatan Katibung guna pengendalian penyebaran Covid-19.

Melalui surat dengan nomor 440/30/VII.05/2022 tertanggal 14 Februari tersebut, bahwa berdasarkan  Instruksi Gubernur Lampung nomor 4 tahun 2022 dan Instruksi Bupati Lampung Selatan nomor 3 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kriteria level II dan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.

Kemudian, Maklumat Kapolres Lampung Selatan nomor MAK/02/II tentang kepatuhan kegiatan masyarakat dan objek wisata selama masa pandemi COVID-19.

“Memperhatikan dasar tersebut diatas, bersama ini diberitahukan kepada kepada pengelola wahana permainan dan pasar malam untuk tidak membuka atau menutup wahana tersebut,” sebut Hendra Jaya dalam surat yang turut di cap dan ditandatangani oleh Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Pala SH dan Danramil Katibung Kapten (Inv) Sugeng Pamuji.

Sementara, pengelola event pasar malam di Desa Pardasuka, Sarkowi saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku masih dalam perjalanan.

“Saya masih di luar, masih di jalan. Nanti saya hubungi lagi,” katanya Sarkowi, Senin 14 Februari 2022.

(row)