Hukum  

Geram, Inspektorat Segera Panggil dan Periksa Kades Kotadalam

KALIANDA – Menanggapi peristiwa dugaan penggelapan dana BUMDes Kotadalam, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Joko Sapta mengaku geram. Kepada BP dia menyatakan dalam waktu dekat ini akan memanggil dan memeriksa Kades Kotadalam. “Segera akan kita panggil dan periksa,” ujar Joko, Senin (20/5).

Dikatakannya, pihak inspektorat mempunyai SOP dalam penanganan masalah dana desa (DD) include di dalamnya dana BUMdes.
“Acuan kita adalah UU RI No 6 tahun 2014 tentang Desa, sangsinya bisa sangsi ringan seperti teguran hingga sangsi berat berupa pemecatan, tapi semua keputusan nanti menunggu hasil pemeriksaan. Jadi saya belum bisa beri komentar lebih. Yang pasti, kami akan bersungguh-bersungguh dalam menangani masalah ini. Apa lagi sumber pemberitaan media bagi inspektorat sama saja dengan laporan masyarakat,” imbuh Joko.

Saat disinggung mengenai sangsi pidana, Joko menyatakan bahwa lembaga inspektorat bersifat pembinaan administrasi. Namun demikian, terus Joko, tidak tertutup kemungkinan masalah ini akan dilimpahkan ke pihak yudikatif, baik kepolisian mau pun kejaksaan. “Seperti yang saya sebut tadi, rekomendasi nanti tergantung hasil pemeriksaan. Mungkin bisa saja kami limpahkan ke penyidik kepolisian atau kejaksaan,” tukas Joko.

Terpisah, Kabid Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sampurno secara non formal dia memang sudah mendengar masalah BUMDes Kotadalam dari selentingan cerita dari masyarakat. Namun demikian, sebagai tupoksi di PMD adalah pembinaan untuk bidang ekonomi, untuk pengelolaan BUMDes itu secara garis besar desa diberikan hak otonom untuk mengelola dana desa, berikut pengelolaan BUMDes itu. Namun, sambung dia, kemandirian desa dalam pengelolaan dana desa tetap harus mengikuti mekanisme yang telah digariskan.

“Yang paling utama dalam setiap usaha yang dijalankan harus ada naskah perjanjian yang memuat kesepakatan kedua belah pihak, serta memuat hak dan kewajiban keduanya,” terang Sampurno.

Sebelumnya, Kepala Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Asli Jauhari diduga telah salah gunakan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat.

Dana bantuan Bumdes sebesar Rp 200 juta berasal dari PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA), namun hanya diserahkan ke pihak pengelola Bumdes sebesar Rp 65 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 135 juta diduga masuk kantung pribadi.

(row)