Daerah  

GML Soroti Penggunaan Material Ilegal, Rusaknya Infrastruktur Hingga Pemberdayaan Potensi Lokal

KALIANDA – Ketua Umum Gema Masyarakat Lokal (GML) Provinsi Lampung Rizal Anwar didampingi Ketua DPD Lampung Selatan Selamat Riyadi menyoroti kinerja penyedia jasa Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Boom) sepanjang 0,662 KM dengan nilai Rp26,6 M, oleh PT Surya Citra Wira Adi Kencana (SCWAK). Sorotan itu mengenai pihak pelaksana dengan menggandeng suplier batu tak berizin. Dalam hal ini adalah PT Optima Nusa Tujuh (ONT). Disamping pelaksana, Rizal Anwar juga menyoroti pihak Kementerian PPUR melalui BBWS Sekampung Mesuji, Mangsyur ST MT selaku PPK kegiatan yang turut memberi restu.

“Kami sebagai elemen masyarakat setempat, sangat menyayangkan pihak pelaksana berkerja sama dengan pihak pemasok material batu yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) sudah tidak berlaku lagi, karena telah dicabut oleh pemerintah pusat. Padahal kegiatan pembangunan ini merupakan proyek strategis nasional (PSN),” ujar Rizal kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.

Menurut warga Desa Kedaton ini, masalah ini kedepannya bakal berpotensi menjadi masalah hukum. Dikatakannya, mungkin aparat penegak hukum saat ini enggan mempersoalkannya karena bagian dari program strategis nasional.

“Kalau potensi menjadi masalah hukum pasti. Kalau tindakan hukum mungkin nanti, apalagi setelah ada pergantian rezim yang tentunya dengan perspektif yang juga berbeda. Ini yang mestinya dipikirkan baik-baik oleh pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPD GML Lampung Selatan Selamat Riyadi menambahkan, jika memang hal tersebut merupakan kebijakan, maka GML meminta kebijakan tersebut untuk memprioritaskan pemberdayaan potensi lokal.

“Harusnya turut juga diakomodir potensi lokal. Gunung Rajabasa ini gunungnya batu andesit. Kalau tidak ada program PSN, batunya kurang laku karena tingginya biaya produksi. Sedangkan kalau PT ONT itu kan perusahaan besar anakan dari PTPTN VII yang merupakan BUMN kelas Nasional. Bagi mereka mungkin hanya menambah pundi-pundi harta dan aset, tapi bagi masyarakat lokal adalah penyambung nyawa hidup sehari-hari, penyambung biaya kuliah anak,” tukas Selamat menambahkan.

Yang berdampak langsung, masih kata Selamat, adalah rusaknya infrastruktur jalan yang dilalui oleh kendaraan berkapasitas bukan tonasenya. Dimana, baik pihak PT ONT maupun pelaksana dalam memobilisasi material batu menggunakan armada transportasi Dumptruk Fuso berkapasitas 30 Ton.

“Kalau masalah ini tidak juga ditegaskan, kami dari GML menyatakan menolak distribusi batu tambang ilegal dan penggunaan armada berkapasitas besar hingga merusak jalan. Segera akan kami laporkan ke Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan kalau perlu akan kami laporkan ke KPK dan memggelar aksi,” pungkas Selamat dengan nada tinggi.

(row)