Berkaitan dengan pemberitaan pada media online Lampungraya.id yang terbit pada tanggal 13 Mei 2020 serta unggahan pada media sosial yang berjudul Anggaran Makan Rp. 1 Milyar Sosialisasi SMS Center 2018 Lamsel Dikorupsi, dengan ini kami menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi atas berita tersebut sebagai berikut :
1. Bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan tidak memiliki anggaran makan sebesar Rp. 1 milyar sebagaimana diberitakan.
2. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (DPA PD) Tahun Anggaran 2018, terdapat Program Pengembangan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik kegiatan Pelayanan Pengaduan Masyarakat sebesar Rp. 621.980.700.
3. Dari pagu anggaran tersebut didalamnya terdapat anggaran kegiatan makan minum sebesar Rp. 405.185.000 dan biaya kegiatan pendukung lainnya sebesar Rp. 216.795.000 antara lain ; uang lebur PNS/non PNS, belanja ATK, belanja bahan yang berkaitan dengan komputer, belanja jasa telepon, belanja cetak dan penggandaan, foto copy dan penjilidan, sewa meja kursi, sewa tenda, sewa panggung, sewa sound system, belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan luar daerah untuk LAPOR, belanja jasa tenaga ahli, honorarium narasumber LAPOR, jasa instruktur LAPOR, moderator, pembaca doa, pembawa acara, serta biaya trasnportasi peserta sosialisasi LAPOR.
4. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pemberitaan pada media online lampungraya.id adalah berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan. Terimakasih.
KEPALA DINAS KOMINFO
PEMKAB LAMPUNG SELATAN
ttd
M. SEFRI MASDIAN, S.Sos.
Pembina Tk.1
NIP. 19710909 200003 1007
DEMIKIAN HAK JAWAB INI KAMI TAYANGKAN BAGAIMANA SEMESTINYA.