Halau Pemudik, Satlantas Polres Pringsewu Gelar Operasi Penyekatan Kendaraan

Satlantas Polres Pringsewu saat operasi Penyekatan kendaraan di daerah perbatasan (Kecamatan Pagelaran)

PRINGSEWU – Polres Pringsewu gelar operasi penyekatan terhadap kendaraan di daerah perbatasan, menghalau pemudik dari luar kota masuk Kabupaten Pringsewu, sekaligus mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Semenjak adanya pelarangan mudik yakni mulai Jumat (24/4/2020), jajaran Polres Pringsewu bersama dinas terkait sudah melakukan beberapa kali operasi penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan.

Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Martoyo, SIP mengatakan, penyekatan kendaraan pemudik dilakukan di tiga pos yaitu Pos Pengamanan Gadingrejo yang berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran.

“Kemudian, Pos Pengamanan Pagelaran yang berbatasan dengan Kabupaten Tanggamus dan Pos Check Poin di Pekon Bandung Baru yang berbatasan dengan Kabupaten Lampung tengah”, jelas Iptu Martoyo, Kamis (30/04/2020)

Martoyo mengemukakan, sebelum akhirnya meminta kendaraan putar balik, pihaknya terlebih dahulu melakukan beberapa tahapan guna memastikan, pengemudi tersebut memang memiliki tujuan untuk pulang kampung.

“Seperti, menanyakan tujuan pengendara hingga mengecek barang bawaan yang ada di dalam mobil. Itu kami lakukan secara selektif sebagai langkah memastikan, kalau pengemudi kendaraan adalah pemudik,” ungkap Iptu Martoyo.

Selain melakukan penyekatan, petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh pengemudi serta memberikan masker bagi pengemudi yang kita menggunakan atau tidak memiliki masker.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik bagi siapapun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Masa Libur Mudik Idul Fitri 1441 H.

“Kami berharap masyarakat bisa mengikuti imbauan pemerintah dengan tidak melakukan mudik di tahun ini. Itu semua dimaksudkan demi kebaikan bersama, serta mencegah penyebaran covid-19 meluas”, imbau Iptu Martoyo. (*/Ful)