Daerah  

Hanya 2 Lantai, Pembangunan MPP Lamsel Senilai Rp15,9 M Patut Dipertanyakan

KALIANDA – Besaran nilai pagu anggaran Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai hingga Rp16,3 miliyar patut dipertanyakan. Terlebih, dari pantauan gedung tersebut dibangun hanya dengan 2 lantai dan luas bangunan sekitar 60×40 M.

Belum diketahui secara pasti spesifikasi maupun pekerjaan terkait yang meliputi dalam pembangunan gedung mall perizinan terpadu satu atap tersebut. Baik itu fasilitas pendukung pelayanan maupun fasilitas pelengkap gedung lainnya.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Gunawan Juarsyah ST MT belum berhasil dihubungi. Dikontak melalui aplikasi pesan WhatsApp, Gunawan yang juga merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan pembangunan tidak merespon.

Ditelusuri melalui laman LPSE, sebagai pemenang tender adalah PT Bumi Perkasa Kalipancur dengan penawaran Rp15.919.640.000,-. Perusahaan yang beralamat di Perumahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi Bandarlampung itu menyisihkan 20 perusahaan lainnya.

Namun di papan informasi kegiatan, PT BPK beralamat di Gang Kemuning Kecamatan Bumiwaras Bandarlampung. Kegiatan tersebut tercatat dengan nomor kontrak : 48/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2022 pada 11 April dengan durasi kerja selama 210 hari kalender. Sedangkan sebagai Konsultan MK adalah Jaim & Rekan.

Berdasarkan hasil penelusuran, PT Bumi Perkasa Kalipancur disebut di dalam persidangan perkara Fee Proyek PUPR 2018 sebagai salah satu perusahaan yang dipinjam oleh mantan Bupati Zainuddin Hasan. PT BPK tercatat dipakai untuk proyek peningkatan Jalan Ruas Wawasan-Bangun Sari Kecamatan Tanjungsari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017  senilai Rp3,37 miliar.

(row)