Ikut Nikmati Uang Hasil Korupsi DD, Sekdes Kutawaringin Akhirnya Ditahan

PRINGSEWU,LAMPUNGRAYA.ID – Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pringsewu akhirnya menahan SW (37), Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

SW ditahan setelah Polres Pringsewu melalui Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan dana desa (DD) Pekon Kutawaringin, tahun anggaran 2019.

Terungkap, dari kerugian negara sebesar Rp389,5 juta yang sudah disimpangkan BS (57), Kepala Pekon Kutawaringin, SW ikut menikmati uang hasil korupsi itu sebesar Rp30 juta.

Sekdes Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, SW akhirnya ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi DD Kutawaringin Tahun Anggaran 2019

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, SH. MH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, SW diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi DD Pekon Kutawaringin 2019 ini, bersama BS (57) Kepala Pekon Kutawaringin yang saat ini sedang menjalani masa persidangan.

“Modus tersangka SW yakni membantu BC dalam membuat Laporan SPJ DD tahun 2019 yang tidak sesuai fakta real. Dalam Laporan SPJ DD, tersangka SW membuat sebagian nota fiktif serta memalsukan tanda tangan pemilik toko dan beberapa tanda tangan tukang,” papar Paison.

Menurut Paison, tujuan tersangka SW membuat laporan fiktif tersebut agar BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) DD mendapatkan keuntungan. “Akibat perbuatan melawan hukum itu, BS mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta dan tersangka SW mendapatkan bagian sebesar 30 juta”, beber Paison.

Paison menuturkan, dari tiga alat bukti yang diperoleh yakni keterangan saksi, saksi ahli dan hasil laporan audit, menunjukkan kalau DD tahun anggaran 2019 Pekon Kutawaringin sebesar Rp 893.618.000 telah terjadi penyimpangan dalam realisasinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp389,5 juta.

“Atas perbuatannya, mantan Sekdes ini diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar lebih”, sebut Paison.

SW ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi DD Pekon Kutawaringin tahun anggaran 2019 sejak tanggal 28 Oktober 2020 dan akhirnya di tahan di Mapolres Pringsewu per tanggal 21 Desember ini. (*/ful)