Inspektorat Pringsewu Sosialisasikan Penanganan Benturan Kepentingan

Inspektorat Kabupaten Pringsewu saat menggelar sosialisasi penanganan benturan kepentingan yang diikuti para sekretaris OPD dilingkungan Pemkab setempat

PRINGSEWU – Meminimalisir terjadinya benturan kepentingan, Inspektorat Kabupaten Pringsewu sosialisasikan Penanganan Benturan Kepentingan.

Acara digelar di ruang kantor inspektorat setempat, dan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu Yanuar Haryanto.,S.Sos., MM., mewakili Inspektur DR. Dr. Endang Budiati., M.Kes, Selasa (28/05).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, seluruh sekretaris OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.

Ivan Kurniawan.,ST., pemateri dalam acara sosialisasi tersebut mengatakan, sudah menjadi tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.

“Sayangnya, hal tersebut kerap kali masing sering diabaikan oleh beberapa ASN”, ungkap Ivan yang juga sebagai Pejabat Pengawas Madya pada P2UPD.

Benturan kepentingan ini lanjut Ivan, yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat yang merasakan masih adanya, komersialisasi dalam pelayanan publik, penggunaan aset untuk kepentingan pribadi, dan juga penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.

“Setiap intansi harus bisa mengidentifikasi adanya kemungkinan terjadinya benturan kepentingan ini.
Dimana, perlu juga disusun kebijakan terkait dengan pedoman benturan kepentingan agar tata kelola pemerintah yang bersih dan baik terwujud”, jelas Ivan yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pringsewu.

Menurut Ivan, masih terdapat banyak kegiatan pemerintah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Salah satunya sepertindalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Walaupun sudah ada lembaga yang mengawasi open recruitment JPT sebut Ivan, namun akan lebih baik jika instansi terkait bisa menyusun pedoman benturan kepentingan sebelum adanya tegur dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bilamana ditemukan adanya indikasi melakukan pelanggaran.

“Ada pedoman umum untuk menangani benturan kepentingan yaitu UU No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penanganan Benturan Kepentingan. Pedoman umum ini sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan”, papar Ivan.

Komitmen dan keteladanan pemimpin (role model), merupakan hal terpenting dalam mengatasi benturan kepentingan, yang akan menimbulkan partisipasi dan keterlibatan para pegawainya.

“Tiap instansi sebaiknya menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan,” ujar Ivan.

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu diciptakan lingkungan yang dapat menimbulkan perilaku positif, kondusif dan terbebas dari adanya benturan kepentingan.

Untuk itu Inspektorat Kabupaten Pringsewu akan menetapkan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu termasuk didalamnya Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan.

Diharapkan akan ditetapkan dahulu melalui Surat Edaran Bupati Pringsewu mensikapi hal tersebut, demi mendukung kelancaran dan keseragaman pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Ivan memaparkan, benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tdak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya.

“Sehingga, tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian”, tukas Ivan.

Untuk diketahui, beberapa bentuk benturan kepentingan antara lain dapat dikenali sebagai berikut :

1.Menerima gratifikasi atau pemberiaan/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
2.Menggunakan Barang Milik Negara dan/atau jabatannya untuk kepentingan pribadi/golongan;
3.Menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
4.Memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
5.Dalam proses pengawasan dan pembinaan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
6.Bekerja di luar pekerjaan pokoknya secara melawan hukum;
7.Memberikan informasi lebih dari yang ditentukan, keistimewaan maupun peluang dengan cara melawan hukum bagi calon penyedia barang/jasa;
8.Kebijakan dari pegawai yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan dan/atau pemberian gratifikasi;
9.Pemberian izin dan/atau persetujuan dari pegawai yang diskriminatif;
10.Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/ rekomendasi/pengaruh dari pegawai lainnya;
11.Pemilihan rekanan kerja oleh pegawai berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
12.Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
13.Melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan karena adanya pengaruh dan/atau harapan dari pihak yang diawasi;
14.Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai;
15.Menjadi bawahan dari pihak yang dinilai;

Berbagai hal bisa menjadi sumber benturan kepentingan antara lain :

1.Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
2.Perangkapan jabatan, yaitu pegawai menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel selain yang telah diatur dalam Peraturan Perundang undangan;
3.Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
4.Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya;
5.Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada;
6.Kepentingan pribadi, yaitu keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.

Mengenai penanganan benturan kepentingan, terdapat beberapa prinsip dasar :

1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan diwajibkan:
A.Mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, kebijakan dan standardoperatingprocedure(SOP) yang berlaku;
B.Mendasarkan pada profesionalitas, integritas, objektivitas, independensi, tranparansi dan tanggung jawab;
C.Tidak memasukan unsur kepentingan pribadi atau golongan;
D.Tidak dipengaruhi hubungan afiliasi;
E.Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
2.Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan harus menghindarkan diri dari sikap, perilaku dan tindakan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan.
3.Setiap terjadi benturan kepentingan, maka pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan diwajibkan:
A.Mengungkapkan kejadian atau keadaan benturan kepentingan yang dialami dan/atau diketahui kepada pemberi tugas dan/atau atasan langsung dan/atau Kepala Unit Kerja;
B.Tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang terkait;
C.Mengundurkan diri dari penugasan terkait.
4.Pimpinan Unit Kerja dan atasan langsung harus mengendalikan dan menangani benturan kepentingan secara memadai.

Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan tentu tidak mudah untuk diwujudkan, untuk itu diperlukan :

1.Komitmen dan keteladanan dari seluruh pegawai dalam menggunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan integritas, kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai dan beberapa faktor lainnya.

2.Perhatian khusus atas hal-hal tertentu yang dianggap beresiko tinggi yang akan dapat menyebabkan terjadinya situasi benturan kepentingan.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus tersebut antara lain adalah:
A.Hubungan afiliasi;
B.Gratifikasi;
C.Pekerjaan tambahan atau sampingan;
D.Informasi orang dalam;
E.Kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa;
F.Tuntutan keluarga dan/atau komunitas;
G.Kedudukan di organisasi lain;
H.Intervensi pada jabatan sebelumnya;
I.Perangkapan jabatan.

3.harus memperhatikan, menghindari dan memproteksi diri dari potensi terjadinya benturan kepentingan, dengan lebih awal mengetahui agenda pembahasan untuk pengambilan keputusan atau melakukan penarikan diri dari situasi yang berpotensi terjadi benturan kepentingan.
4.Pemantauan dan evaluasi; serta 5. Sanksi. (Ful)