Hukum  

Inspektorat Lamsel Mulai Periksa BUMDes Kotadalam

KALIANDA – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan periksa pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kotadalam Kecamatan Sidomulyo terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp135 juta oleh kepala desa setempat.

Inspektur Pembantu IV, Ir Suang Ginting saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Dikatakannya, pemeriksaan dilakukan di desa setempat pada Rabu (3/7/2019) kemarin. “Tim pemeriksa berjumlah 4 orang termasuk saya, pihak yang terperiksa adalah pengurus BUMDes, yakni ketua dan bendahara. Sedangkan sekretaris izin karena berhalangan,” kata Suang di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2019).

Menurut Suang, kegiatan pemeriksaan terhadap pengurus BUMDes ini merupakan pemeriksaan awal, yang akan dimungkinkan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pihak-pihak terkait lainnya. “Ini baru pemeriksaan awal, kemungkinan pemeriksaan selanjutnya kepada pihak PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) dan juga terhadap kepala desa dan aparatur desa lainnya,” imbuh Suang.

Kendati demikian, Suang menolak menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pengurus BUMDes. Menurut Suang terlalu dini untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap pengurus BUMDes dengan dugaan penyelewengan dana oleh kepala desa.

“Belum lah, seperti yang saya bilang tadi ini baru pemeriksaan awal. Masih ada beberapa pihak lain yang patut kami mintai keterangannya,” tukas dia seraya mengakhiri  pembicaraan.

Sebelumnya, Kepala Desa Kotadalam Asli Jauhari diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp 135 juta, dari Rp 200 juta bantuan dari PT JJAA untuk BUMDes setempat.

Ketua Bumdes Desa Kotadalam, Hadi Jatiwan membenarkan perihal dana bantuan Rp 200 juta dari PT JJAA. Menurut dia, penyerahan dana dari pihak PT JJA tertuang di dalam berita acara tertanggal 12 Maret 2019.

“Di dokumen yang kami pegang, ada perjanjian dengan pak Hendra dari JJAA itu tertanggal 4 Desember 2017. Perjanjian bagi hasil usaha pakan ternak sapi, dengan bagi keuntungan sebesar 5%  untuk per 30 hari dari modal yang ditanamkan sebesar 50 juta,” terang Hadi di kediamannya, Selasa (21/5).

Dikatakan Hadi, pengelolaan BUMDes dengan investasi ke Hendra Yudi merupakan inisiatif Kepala Desa Kotadalam,  Asli Jauhari. “Saat itu pak kades  meminta kami memasukan modal melalui pak Hendra. Karena kata pak kades, beliau secara pribadi juga telah invest disana. Kemudian, atas keputusan rapat akhirnya investasi BUMDes ke Hendra kami lakukan,” imbuhnya.

“Ketika memasuki bulan ke enam, pak Asli menyuruh kami menambah modal sebesar Rp.15juta, jadi total dana BUMDes yang masuk sebesar Rp65 juta. Tapi, sejak penambahan modal itu lah bagi hasil jadi macet yang berujung menghilangnya pak Hendra Yudi,” ungkap Hadi.

Kemudian, terus Hadi, setelah beberapa kali saya diajak pak kades ikut menagih dengan pihak PT JJAA dan selalu gagal, kami pun merasa cemas dengan amanah uang BUMDes itu. “Pihak PT JJAA selalu menolak, karena menurut pihak manajemen,  bisnis yang dijalankan Hendra Yudi adalah murni bisnis pribadi tanpa ada kaitan dengan pihak perusahaan,” katanya.

Setelah beberapa kali negoisasi, alhasil PT JJAA memutuskan membantu dana BUMDes sebesar Rp.200juta.”Pemberian itu jelas-jelas diperuntukkan bagi lembaga BUMDes, dengan 4 poin klausul kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tertanggal 12 Maret 2019,” ujar Hadi.

Kendati begitu, Hadi mengaku sangat terkejut ketika keesokan harinya bendahara BUMDes lapor ke dirinya, jika banyak pihak yang menginginkan dana itu. “Ya terutama pak kades, dikatakan kades kalau dana itu hanya formal saja diberikan ke BUMDes, tapi sebenarnya adalah ganti rugi investasi pribadi beberapa pihak ,” tukasnya.

Hadi mengatakan, meski dia tetap bersikeras menolak memberikan dana sebesar Rp.135 juta, dan hanya Rp.65 juta bagi BUMDes, desakan untuk itu tidak kian surut. “Akhirnya dana sebesar Rp.135 juta itu kami serahkan ke kepala desa. Bahkan oleh kepala desa, kami diberikan uang Rp.5 juta ke pengurus BUMDes,” kata Hadi.

Sementara, PT JJAA melalui Manager Humas and Affairs Tamaroni Usman menyatakan secara tegas bahwa dana bantuan untuk BUMDesa Usaha Jejama sebesar Rp200 juta memang benar peruntukannya bagi lembaga BUMDes, bukan untuk oknum perorangan.

“Terkait dana BUMDes, apa yang tertulis di berita acara penyerahan (BAP) itulah apa adanya, dan tidak ada kaitannya dengan investasi-investasi lain,” sebut Tama (sapaan familiar) saat dihubungi, Minggu (26/5).

(row)