Hukum  

IUP PT Optima Nusa Tujuh di Desa Bulok Abal-abal?

KALIANDA – Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Optima Nusa Tujuh (ONT) di Desa Bulok Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan ditengarai abal-abal. Dimana IUP OP bernomor 540/2472/KEP/II.07/2016 itu diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung pada 15 Maret 2016.

Namun anehnya, izin lokasi  sebagai syarat dasar perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN baru diterbitkan belakangan yakni pada 1 Desember 2016. Padahal, surat dengan nomor 5312/14.3/XII/2016 tersebut adalah dasar dari penerbitan IUP oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain itu, baik penerbitan IUP maupun persetujuan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut dinilai menabrak Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dimana, sesuai dengan pasal 39 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW Lampung Selatan Tahun 2011-2031, Kecamatan Kalianda menjadi kawasan peruntukan Pemukiman Perkotaan.

Menurut sumber yang layak dipercaya, PT Optima Nusa Tujuh (ONT) adalah anak perusahaan PTP Nusantara VII yang bergerak dalam usaha pertambangan. Pada 2 November 2020 silam, PT ONT menandatangani kerja sama eksploitasi batu basalt di area Kebun Afdeling Kalianda dengan PT Halo Tambang Berjaya (HTB). Kerja sama ini dilakukan berdalih untuk memenuhi permintaan batu untuk pembangunan kawasan terpadu Patimban, Banten. Namun faktanya nihil.

“Kontrak dengan PT HTB untuk mengisi material di pembangunan kawasan terpadu Patimban itu tidak pernah terealisasi. Karena pembangunan dermaga jety sebagai sarana  transportasi laut tidak pernah sunguh-sungguh dilaksanakan oleh PT ONT dengan berbagai banyak dalih. Malah diketahui produksi PT ONT sempat memasok material untuk pembangunan jalan tol bater,” beber dia, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia juga mengungkapkan, indikasi lain bahwa IUP PT ONT tersebut abal-abal adalah tidak diperpanjangnya IUP tersebut yang berakhir pada 14 Maret 2021 silam.

“Kalau mengikuti regulasi yang sekarang, apalagi langsung oleh pemerintah pusat, sesuai fakta yang ada maka rasanya tidak mungkin perpanjangan IUP PT ONT bakal disetujui,” imbuhnya.

Sementara, Humas PT ONT Febriyaldi saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum merespon.

Diketahui, Menteri ATR/Kepala BPN melalui surat dengan nomor 5312/14.3/XII/2016 tertanggal 1 Desember 2016 menyetujui pemanfaatan sebagian tanah seluas

29,7 Hektare dari 820 Hektare untuk kegiatan penambangan batu basalt. Dimana sebelumnya, tanah bersertifikat nomor 39 tersebut izin peruntukannya adalah perkebunan Karet oleh PTPTN VII melalui Unit Bergen area Kebun Afdeling Kalianda. Sebelum izin prinsip itu terbit, Dinas ESDM Provinsi Lampung terlebih dahulu mengeluarkan IUP oleh PT ONT pada 15 Maret 2016.

Disamping itu, ditelusuri melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) maupun dengan aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang keduanya milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak ditemukan nama perusahaan PT Optima Nusa Tujuh sebagai perusahaan yang terdaftar memiliki IUP.

(row)