Jadi DPO, Warga Bulukarto di Ciduk Polisi di Bandarlampung

Bugel, warga Bulukarto kecamatan gadingrejo yang menjadi DPO sejak maret 2020 akhirnya berhasil diamankan Reskrim Polsek Gadingrejo

PRINGSEWU – Dibantu Unit Reskrim Kedaton, Personil Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil mengamankan SO alias Bugel (40), warga Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo di Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandarlampung, Sabtu (05/06/20).

SO alias Bugel, merupakan pelaku penganiayaan dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penangkapan terhadap SO alias Bugel, sebagai tindaklanjut atas laporan Ali Amsyah (40), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu ke Polsek Gadingrejo, pada 19 Maret 2020.

Dalam laporanya ke Polsek Gadingrejo, Ali mengaku sudah dianiaya oleh SO alias Bugel saat sedang berada di Pekon Yogyakarta Selatan.

“Korban dianiaya oleh pelaku dengan cara, di tusuk bagian lengan kirinya dengan sebilah pisau. Setelah itu, pelaku melarikan diri”, jelas Anton, Minggu (06/06/20) dalam rilisnya yang diterima wartawan Lampungraya.id.

Sementara SO alias Bugel dihadapan petugas saat diperiksa mengaku, nekat menusuk korban lantaran tidak senang dengan tindakan korban yang sudah membentak-bentak keponakannya.

Melihat korban tengah terlibat cekcok mulut dengan keponakanya, pelaku saat itu langsung mengambil sebilah pisau yang ada di dalam bagasi sepeda motornya, mendekati korban dan menusukan pisaunya sebanyak satu kali dan mengenai bagian lengan kiri korban.

“Setelah tertusuk, korban berusaha lari menyelamatkan diri dan pelaku juga pergi dari lokasi kejadian,” ungkap Anton.

Saat ini, pelaku sudah diamabkan di Polsek Gadingrejo dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*/Ful)