Jadi Mucikari secara Online, Janda Ini Akhirnya Diciduk Tekab 308 Polres Pringsewu

PRINGSEWU – SW (22), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu akhirnya diciduk Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan menjadi mucikari online.

SW diamankan pada Rabu (16/09/20) di sebuah rumah kos yang terletak di kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu berikut barang bukti (BB) yakni uang senilai 500 ribu dan satu buah handpone yang diduga menjadi alat “menjajakan” perempuan siap saji.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, SH.,MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan, penangkapan terhadap SW bermula adanya informasi dari masyarakat akan maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Rabu (16/09/20) sekitar pukul 23.30 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perbuatan mucikari”, ucap AKP Paison melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan Lampungraya.id., Kamis (17/09/20).

Bisnis “esek-esek” online itu sebut AKP Paison, dilakukan SW dengan cara menawarkan sejumlah perempuan lewat media sosial (WhatApps) dengan bantuan perangkat Hp kepada para hidung belang.

“Tarif jasa pelayanan seks yang ditawarkan 500 ribu untuk satu kali transaksi. Kesepakatannya, 400 diberikan kepada perempuan yang dijajakan dan 100 ribu untuk SW”, ungkap AKP Paison.

Dihadapan petugas, SW mengaku mulai menekuni profesi sebagai mucikari dengan menjajakan perempuan siap saji sekitar sebulan ini.

“Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari. Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku”, terang AKP Paison. (rls/ful)