Hukum  

Jadi Sorotan Publik, Sidang Praperadilan Kades Karyatunggal Molor

KALIANDA – Sidang gugatan Praperadilan Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung (Nonaktif), Tubagus Dana Natadipraia terhadap Kejaksaan Negeri Lampung Selatan hingga pukul 12.00 wib di PN Kalianda belum digelar.

Padahal sesuai jadwal, praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, sedianya digelar pada Kamis 9 Juni pukul 10.00 wib di ruang Cakra.

Kuasa hukum Tubagus Dana Natadipraja, Denny Galih SH menyatakan jika pihaknya sejak pukul 09.00 wib sudah standby di PN Kalianda. Namun, katanya diperoleh informasi sidang oleh hakim tunggal bakal digelar pukul 13.00 wib.

“Informasinya begitu. Secara lisan jam 1 siang nanti,” ujar Denny, Kamis.

Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh konfirmasi dari pihak PN Kalianda dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Sebelumnya, tersangka penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa, pada Kamis 2 Juni kemarin ternyata telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kalianda.

Ditelusuri melalui laman sipp.pn-kalianda.go.id, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2022/PN Kla melalui surat permohonan dengan nomor Nomor 28/SK/MHV/Pra/LS/V/2022 pada Kamis 2 Juni pekan pekan lalu.

Sedangkan sidang pertama dijadwalkan digelar pada Kamis 9 Juni mendatang di ruang sidang Cakra PN Kalianda pada pukul 10.00 wib.

Dalam gugatannya, Tubagus meminta hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kalianda (Termohon) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 dibatalkan.

Berikut 6 poin Petitum Permohonan :

1. Mengabulkan permohonan praperadalilan               Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3.Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud penetapan tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana yang dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, Dan oleh karenanya penyidikan a quo  tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4.Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum.

“5 .Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon  yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Dan ke-6.Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara,” bunyi gugatan tersebut.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Tubagus Dana Natadipraja oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2016-2019, pada Senin 23 Mei 2022 silam.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati SH.MH menyatakan penetapan tersangka terhadap kades Karya Tunggal tersebut setelah ditemukannya 2 alat bukti permulaan yang cukup.

“Sebelumnya kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saudara TDN (Oknum Kades Karya Tunggal) dan sejumlah saksi. Alhasil, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Dwi Astuti, Senin di kantor pengacara negara itu.

(row)