Jadi Tersangka, Pemberhentian Kakon Kutawaringin masih Dalam Proses

PRINGSEWU – Polres Pringsewu akhirnya menetapkan Bace Subarnas, Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP. Sahril Paison,SH saat dikonfirmasi membenarkan penetapan Bace Subarnas sebagai tersangka. “Ya, bener”, ucap Paison singkat melalui sambungan WhatApps-nya saat dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id, Senin (31/08/20).

Terpisah, Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto.,ST., MT saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah mengetahui hal itu.

“Kita sudah terima suratnya dari Polres Pringsewu mas. Sudah saya tindaklanjuti dan buatkan nota dinas ke bupati”, sebut Andi Purwanto seraya meminta wartawan Lampungraya.id., konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu.

Sugiyanto.,S.KM,. Sekretaris DPMP Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengetahui perihal penetapan Bace Subarnas menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019.

“Sudah mas, kami sudah terima suratnya dan konsultasikan ke bagian hukum Setdakab Pringsewu. Kita juga sudah proses surat pemberhentian sementara Bace Subarnas untuk diajukan kepada bupati”, terang Sugiyanto yang juga sebagai Plt. Kepala DPMP Kabupaten Pringsewu.

Pernyataan senada disampaikan Tri Haryono, Kabid Pemerintahan, Pembangunan dan Aset Pekon pada DPMP Kabupaten Pringsewu.

Ia mengatakan, kalau surat usulan pemberhentian sementara Bace Subarnas sudah diajukan. “Minggu kemarin sudah kita usulan surat pemberhentiannya ke bagian hukum dan masih dalam proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, SK-nya sudah bisa turun dan kita terima”, terang Tri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada Kamis, 6 Agustus 2020, Bace Subarnas diminta menghadap dan bertemu Ipda. Edy Sabhara P.,SH., (penyidik) ke ruangan unit III (Tipidkor), Satreskrim Polres Pringsewu, Jalan Veteran No. 45 Pringsewu, Kecamatan Pringsewu untuk di dengar keterangannya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi Dana Desa Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2019.(Ful)