Hukum  

Jual-Beli Ruko, Sariyanti Diminta Lakukan Pembayaran

KALIANDA – Rini (43) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, melalui kuasa hukumnya, DR Jainuri SH MH meminta Sariyanti selaku pembeli melakukan pembayaran rumah toko (Ruko) sebesar Rp550juta yang berada di Desa Sidorejo kecamatan setempat, sesuai dengan akte jual beli (AJB)  oleh kantor Notaris Rudi Hartono nomor 742 tahun 2019.

“Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 2025, ruko ini adalah milik ibu Rini, namun pada tahun 2019 ruko ini dijual kepada saudara Sariyanti sesuai dengan AJB yang dibuat oleh notaris Rudi Hartono. Namun hingga detik ini, Rini sebagai penjual belum menerima satu rupiah pun dari pembeli, yakni saudara Sariyanti. Padahal, barang yang dijual berupa ruko dan sertifikat sudah diserahkan ke pembeli,” ujar Jainuri seusai mengecek ruko yang diperkarakan di Desa Sidorejo, Rabu 8 Juli 2020.

Menurut Jainuri, sesuai pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli.

“Untuk itu, rencananya besok Kamis (9/7) kami akan melayangkan somasi pertama ke pihak pembeli (Sariyanti) untuk melakukan kewajibannya dengan membayar ruko yang dimaksud sesuai dengan harga yang disepakati,” imbuh Jainuri.

Somasi ini, terus Jainuri, dalam upaya untuk meminta itikad baik dari pembeli agar melaksanakan kewajibannya sebagai mana yang telah disepakati sebelumnya dalam AJB tersebut.

“Kami somasi dulu, jika memang tidak ada penyelesaian yang kongkrit, disini saya tegaskan mewakili klien, akan kami lanjutkan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kalianda,” kata Jainuri.

Dikatakan Jainuri, masalah ini sebenarnya sederhana. Bahwa ada perjanjian jual-beli. Dilanjutkan penyerahan barang oleh penjual, maka seharusnya pembeli segera membayar dengan harga yang telah disepakati terhadap barang tersebut.

“Saya ilustrasikan begini misalnya, saya dengan anda bersepakat melakukan jual beli sepeda motor. Karena hubungan teman, saya sebagai pemilik motor telah menyerahkan motor yang ingin anda beli berikut surat-suratnya. Namun setelah sekian lama, anda sebagai pembeli belum juga melakukan pembayaran dengan harga yang disepakati. Wajar toh saya menanyakan, jadi atau tidak jual-beli motor ini. Kalau tidak jadi, maka wajar toh motor saya ambil kembali,” tukas Jainuri.

Sementara, dari pantauan ruko yang dimaksud adalah ruko penjual parfum “Princess Parfum” di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidorejo. Bagas, penjaga ruko mengaku bekerja atas perintah Bety.

“Saya kerja disuruh mbak Bety. Kalau pemilik ruko ini setahu saya mbak Sariyanti,” tuturnya.

(row)