Daerah  

Kades di Merbaumataram Keluhkan Berita Soal DD, Camat: Ikuti Mekanisme yang Ada

KALIANDA Kepala Desa Merbaumataram Kecamatan Merbaumataram, Kabupaten Lampung Selatan Sulaiman mengeluhkan masalah pemberitaan media daring atau online yang mengangkat permasalahan seputar penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2020 di desa setempat tanpa data dan sumber yang akurat.

“Ada beberapa item kegiatan disebutkan di dalam pemberitaan adalah kegiatan fiktif. Tentu saya kaget, yang mana yang fiktif. Bahkan disebut saya mengeruk keuntungan ratusan juta. Meski sempat mengkonfirmasi berita itu dengan sejumlah aparatur desa bawahan saya, tapi jelas-jelas berita itu ngawur dan jadi perbincangan negatif masyarakat. Data dari mana itu? Mestinya jika ada informasi data, tidak hanya dikonfirmasi  ke pihak desa, tapi juga di cek langsung ke bawah,” ungkap Sulaiman dengan nada kesal, Senin 15 Februari 2020.

Alhasil, sesuai petunjuk pimpinan (Camat), terus Sulaiman, agar pihak desa menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan media online itu.

“Saya sudah minta ke wartawan yang memberitakan agar hak jawab saya dimuat di pemberitaan selanjutnya. Bahkan, supaya masalah ini menjadi jelas dan terang benderang, kami sudah memanggil pihak-pihak yang terkait dalam penggunaan DD untuk memberikan keterangan secara langsung. Tapi, hingga sore hari tidak ada kabar dari wartawan yang bersangkutan,” imbuh dia seraya menegaskan bahwa di Desa Merbaumataram tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan DD karena dalam proses RAPBDes selalu transparan berdasarkan musyawarah mufakat bersama elemen desa.

Terpisah, Camat Merbaumataram Heri Purnomo membenarkan adanya pemberitaan terkait pengelolaan DD di wilayah kerjanya. Menurut dia, Camat selaku pembina desa di wilayah kerjanya berkewajiban untuk turut mengawasi maupun melakukan pembinaan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

“Begitu saya dapat kabar berita tersebut, saya langsung mengkonfirmasi ke kepala desa, pak Sulaiman. Apa dan bagaimana berita itu. Sesuai petunjuk pak Bupati, Pak Nanang Ermanto bahwa aparatur desa harus ketat dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa, jika ada permasalahan maka segera dilakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, yakni Inspektorat untuk ditangani sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi, jangan sampai ada permasalahan DD malah menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi yang malah mem bikin dugaan masalah tersebut jadi makin parah,” jelas mantan KUPT Puskesmas Tanjung Bintang ini.

Dijelaskan Heri, terkait seluruh permasalahan pengelolaan DD ada mekanisme penyelesaiannya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Seperti Seperti untuk tindakan hukum ASN diatur dalam pasal 385 Bab XX Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Bahwa, dalam UU itu diatur cara penanganan hukum  terhadap ASN, yakni ada sinergi antar aparat terkait kewenangan penanganan yang bersifat administratif dan pidana.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan atau penegak hukum (APH),” terang Heri.

Jadi, jika ada laporan terkait dugaan penyimpangan DD, maka aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini adalah Inspektorat.

“Jadi, untuk dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD, pemerintah mengedepankan pengembalian kerugian negara. Jika dari hasil LPH ada temuan, maka wajib dikembalikan ke kas desa paling lama 60 hari. Jika tidak, maka akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum. Hal ini merupakan langkah terakhir untuk memberikan efek jera,” jelasnya seraya mengatakan agar pihak desa jika ada masalah jangan takut dan segera berkoordinasi dengan pimpinan.

Namun begitu, Heri menghimbau agar pihak desa dalam menjalankan amanah pengelolaan DD dengan rasa tanggung jawab  dan profesional.

(row)