Hukum  

Kades Pardasuka Bantah Rekayasa, Bara Jp Sebut Ada Dugaan Perampasan, Pungli & Penyalahgunaan Wewenang

KALIANDA – Kepala Desa Pardasuka Kecamatan Katibung, Lampung Selatan Abdulah Saputra membantah memberikan perintah untuk melakukan serangkaian rekayasa dalam proses transaksi mesin EDC e-warong Mandiri Desa Pardasuka dengan rekening atas nama ketua e-warong, Yuli.

Menurut Abdulah, pada akhir tahun 2021, menghadap ke dia bendahara e-warong bersama pendamping PKH atas nama Mujiono, yang mengutarakan niat mengundurkan dirinya ketua e-warong saat itu Yuli.

“Jadi, dari mereka berdua lah saya mengeluarkan SK kepengurusan e-warong yang baru. Dimana, kepengurusan yang baru itu saya mengakomodir pengurus wardes yang sebelumnya sudah saya bentuk dari hasil konsultasi dengan pihak kabupaten,” kata Abdulah saat disambangi di kediamannya belum lama ini.

Jadi, terus Abdulah, pencairan dana cash hasil transaksi program sembako penyaluran 13 dan 14 ke bank penyalur sudah merupakan atas nama kepengurusan e-warong yang baru. Artinya, tidak ada rekayasa apalagi pemalsuan dalam bentuk apapun.

“Saya hanya memproses usulan kepengurusan e-warong yang baru. Bagaimana teknis pencairan dana cash ke BRI itu bukan domain saya lagi, tapi kepengurusan e-warong yang baru,” elak Abdulah tanpa menjelaskan secara rinci prosedur pergantian kepengurusan e-warong yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, saat ditanya sebelum dia menerbitkan kepengurusan e-warong yang baru pada akhir Desember 2021, sedangkan proses transaksi program sembako menurut pengakuan ketua e-warong tidak lagi diberdayakan dari awal 2021 itu, Abdulah mengatakan proses transaksi dan penyaluran program sembako di Desa Pardasuka melalui wardes (Warung Desa).

“Mengapa saya alihkan ke wardes, karena selama 2 tahun berjalan, pihak e-warong terutama ketua e-warong tidak pernah memberikan laporan apapun ke saya selaku kepala desa. Sedangkan pembentukan dan pemberdayaan wardes sebagai ganti e-warong, seperti saya sebutkan tadi, merupakan hasil konsultasi dengan pihak kabupaten dalam acara musrenbang tahun sebelumnya,” tukasnya tanpa menjelaskan pihak kabupaten yang dimaksud.

Sementara, pendamping PKH Mujiono hingga berita ini dilansir belum berhasil dimintai konfirmasi maupun klarifikasi. Sejumlah pendamping PKH yang dimintai nomor kontak Mujiono belum merespon.

DUGAAN PERAMPASAN, PENYALAHGUNAAN WEWENANG & MALADMINISTRASI

Terpisah, Sekretaris Bara Jp Provinsi Lampung, Faisal Sanjaya menilai tindakan oknum kades pardasuka dengan mengambil alih mesin EDC untuk dipergunakan oleh wardes yang notabene isi kepengurusannya adalah aparatur desa setempat, merupakan tindakan perampasan.

Diungkapkan Faisal, dalam proses penunjukan e-warong oleh bank penyalur dalam hal ini adalah BRI maka akan ditindaklanjuti dengan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) antara kedua belah pihak BRI dan e-warong.

“Mesin EDC itu domain kewenangannya e-warong dengan dibuktikan SK dan SPK tadi. Artinya, pihak desa dalam hal ini kades telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil alih mesin EDC tersebut tanpa hak dengan secara melawan hukum,” kata Faisal, Senin 14 Februari 2022.

Di dalam SPK itu, terus Faisal, memuat perjanjian hak dan kewajiban kedua belah pihak antara BRI dengan e-warong. BRI menyerahkan operasional mesin EDC sepenuhnya kepada pihak e-warong sesuai dengan SPK yang telah ditandatangani oleh para pihak tadi. Sedangkan pihak desa, di dalam program sembako ini sebagai salah satu pihak penyelenggara bukan pihak pelaksana.

“Saya lihat ada tindakan maladministrasi terhadap masalah ini, dimana didalam prosedur pergantian kepengurusan e-warong itu diwajibkan ada berita acara pergantian, baik itu faktor mengundurkan diri, berhalangan tetap maupun faktor alasan laiinnya,” beber Faisal.

Tindakan itu, sambung Faisal, merupakan tindakan maladministrasi. Terjadi di ranah desa dengan usulan pergantian kepengurusan oleh kades, juga terjadi di wilayah perbankan saat proses pencairan dana cash ke bank penyalur.

“Ini tindakan maladministrasi yang menjurus ke pidana. Kalau memang begitu, apakah dibenarkan dasar usulan pergantian kepengurusan e-warong oleh kades hanya melalui lisan yang disampaikan oleh bendahara dan pendamping PKH. Kemudian juga di ranah kewenangan perbankan. Protapnya, pihak BRI wajib mendapatkan berita acara pergantian kepengurusan e-warong tersebut, sebelum proses pencairan dana cash dilakukan,” pungkasnya seraya menegaskan akan mengawal proses hukum terkait masalah ini.

(row)