Hukum  

Kampanye di Bakauheni, Bawaslu Lamsel Sebut Paslon Nomor 1 Langgar Aturan Pilkada

KALIANDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan sebut pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Nanang – Pandu telah melanggar administrasi aturan kampanye karena belum mendapatkan izin dari kepolisian atau STTP (Sura Tanda Terima Pemberitahuan) jadwal dan lokasi kampanye.

“Hari ini kan kita melihat ada kampanye yang dia (Paslon nomor urut 1) belum mendapatkan izin dari kepolisian (Polres). Kan prosedurnya STTP oleh kepolisian setelah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Nah hari ini pelaksanaan kampanye belum mendapatkan rekomendasi (Gugus Tugas). Maka itu ada pelanggaran administrasi oleh paslon nomor urut 1 (Nanang-Pandu),” ungkap Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi di sekretariat Bawaslu, Senin 28 September 2020.

Menurut Hendra, dalam waktu dekat Bawaslu Lamsel akan menyurati KPU Lamsel untuk memberikan sanksi administrasi kepada paslon nomor urut 1 atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh calon incumbent tersebut.

“Kita (Bawaslu) akan segera melayangkan surat kepada KPU (Lamsel) untuk memberikan sanksi administrasi (Paslon nomor urut 1),” imbuhnya.

Terkait Penggunaan fasilitas daerah dan desa sebagai lokasi kampanye paslon, Pria yang kerap terlihat menggunakan tutup kepala Hanuang ini menyatakan sah-sah saja itu dilakukan oleh Paslon jika sudah mendapatkan izin pihak terkait. Kendati begitu, warga Kecamatan Natar ini menjelaskan, dengan catatan semua paslon mendapatkan fasilitas dan perlakuan yang sama dari pemerintah daerah hingga desa.

“Kalau paslon sudah mendapatkan izin (Jadwal dan Lokasi) sah-sah saja. Hanya saja, fasilitas dan perlakuan harusnya didapat sama oleh seluruh paslon peserta pilkada. Artinya, pemerintah daerah memang wajib memfasilitasi, namun tidak boleh pilih kasih,” tukasnya seraya mengaku akan mengkaji lebih dalam terkait masalah ini.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kordiv Hukum telah meminta panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Bakauheni memanggil Kepala Desa Desa Hatta Kecamatan setempat untuk dimintai keterangan terkait difasilitasinya paslon nomor urut 1 berkampanye di desa setempat.

“Telah kita perintahkan Panwascam untuk memanggil dan meminta keterangan kepada Kepala Desa Hatta, saudara Temenggung Lekok terkait adanya dugaan difasilitasinya kampanye paslon nomor urut 1,” tukas Wazaki.

Dari data yang berhasil dihimpun, paslon nomor urut 1 Nanang – Pandu diketahui melaksanakan kampanye di sejumlah titik di Kecamatan Bakauheni, Senin 28 September 2020. Diantaranya :

1 .Jam 07.30 wib kampanye di lokasi didusun melati indah desa Totoharjo tmp sdri Catur wati. 2.jam 08.30 Wib kampanye di lokasi desa Kelawi 1 desa Kelawi tmp Bpk Rosidi.
3.jam 10.30 wib kampanye di lokasi dusun Way apus desa Bakauheni tmp Bpk Sahroni.
4.jam 11.30 Wib kampanye di Balai serba guna desa kenyanyan bawah desa Bakauheni. 5.jam 13.30 Wib kampanye di dusun simpang tiga desa Bakauheni.
6.jam 14.30 wib kampanye di dusun induk desa Hata tmp Bpk Temenggung Lekok.

(row)