“Kasus Etik” Rizky terus Bergulir, DPC PDI P Pringsewu Gelar Rapat Pleno

Jakaran Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu gelar rapat pleno, menindaklanjuti keputusan BK DPRD Pringsewu pagi tadi

PRINGSEWU – Kasus pelanggaran etik anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dan pelanggaran sumpah dan jabatan yang melilit Rizky Raya Sahputra, unsur pimpinan di lembaga DPRD Kabupaten Pringsewu yang juga sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu terus bergulir.

Pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WIB, pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu menggelar rapat pleno menindaklanjuti Keputusan BK DPRD Pringsewu.

“Benar mas, pagi tadi kita memang menggelar rapat pleno internal. Rapat pleno ini untuk menindaklanjuti petikan keputusan BK DPRD Pringsewu yang diterima Fraksi PDI P dan disampaikan kepada partai”, ucap Palgunadi, S.TP, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., Kamis (20/08/20).

Menurut Palgunadi, rapat pleno yang dilaksanakan baru sebatas memberikan tugas kedapa komite kehormatan partai, guna melakukan serangkaian kajian atas apa yang menjadi petikan keputusan BK DPRD dimaksud.

“Komite kehormatan partai ini non struktural partai. Mereka beranggotakan tiga orang yang merupakan senior partai”, sebut Palgunadi.

Setelah proses kajian dilakukan, komite kehormatan partai nantinya akan mengeluarkan sebuah rekomendasi dan disampaikan kepada DPC PDI P Kabupaten Pringsewu.

“Rekomendasi dari komite kehormatan ini, nantinya akan kita plenokan, guna menentukan apa yang menjadi keputusan partai. Setelah itu, hasil dari rapat pleno juga akan kita sampaikan kepada pengurus DPD PDI Perjuangan Lampung”, terang Palgunadi.

Palgunadi mengemukakan, proses dan prosedur yang harus dilakukan memang seperti itu, sesuai dengan protap yang ada.

“Beda halnya, misalnya untuk kasusistis tertentu seperti Narkoba mas. Maka, DPC bisa langsung mengambil keputusan”, ucap Palgunadi.

Untuk diketahui, BK DPRD Kabupaten Pringsewu yang diketuai oleh Ir. Joni Sopuan, akhirnya menerbitkan petikan keputusan berupa teguran tertulis kepada Rizky Raya Saputra, atas tindakannya yang berdasarkan fakta persidangan, terbukti melanggar kode etik anggota DPRD Kabupaten Pringsewu serta sumpah dan juga jabatan. (Ful)