Daerah  

Keberadaan Unit Rejosari-Pematang Kiwah Disinyalir Tabrak RTRW

KALIANDA – Keberadaan Unit usaha PT Perkebunan Nusantara VII (PTPTN7) di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan disinyalir tidak sesuai dengan peruntukkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan. Unit usaha perkebunan tersebut adalah Unit Rejosari (Kebun Sawit) – Pematang Kiwah (Pabrik Karet).

Padahal, sesuai dengan pasal 39 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW Lampung Selatan Tahun 2011-2031, Kecamatan Natar menjadi kawasan peruntukan Pemukiman Perkotaan.

Ditelusuri melalui laman ptpn7.com unit Rejosari (Resa) terletak di Desa Rejosari Kecamatan Natar dengan bidang usaha perkebunan sawit dengan luas lahan mencapai 3.187 hektare.

Sedangkan unit usaha pabrik karet Pematang Kiwah berada di Desa Tanjungrejo dengan luas tempat usaha 12,3 hektare. Unit usaha ini tidak memiliki kebun budidaya karet, tetapi hanya memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 20.

Camat Natar, Rendy Eko Supriyanto dihubungi membenarkan jika di Kecamatan Natar terdapat unit usaha milik PTPTN7 untuk usaha perkebunan sawit dan pabrik karet.

“BUMN bang. Ada kebon sawit ada juga pabrik pengolahan karet. Kantornya juga di sana. Kalau untuk tata ruang, mungkin lebih tepat ke dinas yang membidangi,” ujar Rendy Eko Supriyanto, Senin 13 Juni 2022.

Dari penelusuran sejumlah website, sejarah singkat Perusahaan PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Pematang Kiwah Kabupaten Lampung Selatan adalah pabrik pengolahan karet remah salah satu Unit Usaha PT. Perkebunan Nusantara VII ( Persero) Berkantor Pusat Direksi di Bandar Lampung.

Terletak di atas tanah seluas 12,3 hektar yang berlokasi di Jalan Raya Natar No. 71. A Desa Tanjungrejo Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung. Kondisi lingkungannya, sangat dekat dengan sebuah pasar besar (Pasar Natar) karyawan PT.

Perkebunan Nusantara VII (Persero) Unit Usaha Pematang Kiwah Natar Kabupaten Lampung Selatan berasal dari pribumi dari 145 atau 61 % dan 93 atau 39% adalah pendatang. Secara geografis wilayah Kecamatan Natar terletak di Sebelah Utara Kabupaten Lampung Selatan, yaitu Kalianda pada ketinggian ± 100 meter dari permukaan laut dengan titik koordinat BT 105. 2009, LS : 5. 3193.

Pada awalnya pabrik pengolahaan karet remah (PPKR) ini adalah perusahaan Belanda yang diambil alih oleh Pemerintah RI berdasarkan Undang-Undang No. 162 tahun 1958. Pada tahun 1959-1962 perusahaan ini berada di bawah naungan Bank Industri Negara, untuk lebih jelas kronologinya sebagai berikut :

Tahun 1962-1964 di bawah naungan Aneka Tanaman VII – Tahun 1964-1968 binaan Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Karet IX.  Pada tanggal 27 September 1971, diresmikan menjadi pabrik karet remah Pematang Kiwah Natar Lampung Selatan sampai dengan tahun 1979 di bawah naungan PNP X.

Pematang Kiwah berasal dari bahasa Lampung yang artinya lahan yang subur. Pada bulan Maret 1996 PT. Perkebunan X menjadi (Persero), berubah kembali menjadi PT. Perkebunan Nusantara VII ( Persero) berdasarkan Akte Notaris Harun Kamil, SH. No. 40 tanggal 11 Maret 1996.

Peleburan perusahaan adalah merupakan penggabungan pabrik gula (PT. XXXI) yang berada di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. Perkebunan karet (PTP XI) di wilayah Sumatera Selatan, perkebunan sawit dan karet ( PTP XXIII ) di wilayah Bengkulu.

Pabrik pengolahan karet remah (PPKR) ini memproduksi karet berkualitas tinggi berjenis Standar Indutri Rubber 10 dan 20 dengan bahan baku olah karet remah jenis Slab, Cup lump (CL).

Pada awalnya kapasitas produksi pabrik pengolahan karet remah Pematang Kiwah Natar hanya 20 ton / hari, bahan baku diperoleh dari kebun seinduk PTPN VII (Persero) dan beberapa kemitraan kebun plasma berasal dari daerah Blambangan Umpu dan Way Abung.

(row)