Hukum  

Kejati Lampung Himbau Kades di Lamsel Lapor

KALIANDA – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan menghimbau kepada seluruh kepala desa, khususnya di Lampung Selatan agar kooperatif untuk melapor jika telah turut menjadi korban pemerasan oleh oknum pejabat Inspektorat.

Dihubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp, mantan kepala seksi intel pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ini  menyatakan agar aparatur desa untuk tidak takut atapun sungkan melapor ke penyidik kejaksaan bilamana telah turut menjadi korban rasuah.

“Dengan ini saya himbau, saya minta agar aparatur desa untuk tidak takut, tidak sungkan agar melaporkan ke kami jika telah menjadi korban pemerasan oleh oknum,” sebut jaksa yang bertubuh besar tinggi ini, Rabu 25 November 2020.

Menurut Andrie, Kejati Lampung akan memberikan jaminan perlindungan sebagai korban kepada aparatur desa yang hendak turut melaporkan masalah dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di Inspektorat Lamsel itu.

“Kami (Kejati Lampung) akan berikan jaminan perlindungan untuk aparatur desa yang mau ikut melaporkan masalah ini. Dengan catatan tidak melakukan bersama-sama (Inspektorat, red),” imbuh dia.

Menurutnya, aparatur desa tidak perlu khawatir atas modus pemerasan yang dilakukan oknum Inspektorat seperti temuan atas audit DD yang telah dilakukan.

Dijelaskan Andrie, pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan dana desa mengedepankan pembinaan terhadap temuan yang bersifat administratif.

“Jika dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ada temuan, maka dikedepankan untuk pengembalian selisih dari audit ke negara selama 60 hari. Jika dari waktu yang ditentukan itu nihil, maka tindakan penegakan hukum tegas yang akan terpaksa diambil. Artinya, jika modus pemerasan itu karena adanya temuan, apakah tidak lebih bijak untuk melakukan upaya pengembalian ke kas negara dibandingkan dengan gratifikasi ke oknum. Dengan begitu, masalah  akan tuntas, clear & clean,” beber Andrie seraya membenarkan jika terhitung hari ini sudah 2 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejati terkait penggeledahan kantor Inspektorat Lamsel  2 hari lalu.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mengaku pernah menjadi “Sapi Perahan” oknum Inspektorat. Berbagai modus dilancarkan oknum itu untuk mengeruk pundi-pundi. Seperti pengakuan sejumlah kades yang dihubungi wartawan LR di Kecamatan Kalianda, Sidomulyo, Katibung, Jatiagung, Palas, Natar.

“Hampir rata-rata kades ya mengirim “Upeti” ke Inspektorat. Sudah menjadi rahasia umum lah kalau masalah ini. Kadang kami melalui APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) kerap bincang-bincang terkait masalah ini (Pemerasan). Tapi kami biasanya memang diancam jika masalah temuan ini bisa direkomendasi untuk langsung dipidanakan, alhasil kami manut aja diminta setoran,” kata salah satu kades di Kecamatan Kalianda ini, Rabu 25 November 2020.

Senada, Kades di Kecamatan Jatiagung ini menuturkan aksi permintaan dana oleh oknum Inspektorat yang dia alami adalah merubah angka temuan hasil audit pada LHP.

“Dengan merubah selisih angka temuan itu, kami diminta setor sejumlah dana ke oknum tersebut. Kalau dipikir-pikir memang lumayan selisih pengembalian dana. Tapi bingung juga, masa audit bisa direkayasa diatur-atur angkanya seperti itu,” ungkap kades ini seraya mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

(row)