Hukum  

Kejati Lampung Pastikan Penggeledahan Inspektorat Lamsel Terkait Pemerasan Dana Desa

KALIANDA -Kejaksaan Tinggi Lampung pastikan penggeledahan kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan telepon seluler (Ponsel) milik plt Kepala Inspektorat, Ariswandi dan ponsel sejumlah pejabat Inspektorat lainnya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, seperti dilansir Kompas.com, membenarkan penggeledahan tersebut soal pemerasan dan penerimaan  hadiah terkait dana desa (DD).

“Ada TPK penerimaan hadiah dan pemerasan terhadap sejumlah pengelolaan DD di Lampung Selatan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat struktural  Inspektorat,” kata Andrie, Selasa 24 November.

Namun begitu, Andrie menolak merinci kasus yang sedang menjadi atensi khusus Kejati Lampung itu. Dia hanya mengatakan, dalam operasi penggeledahan tersebut sudah mengamankan sejumlah ponsel dan dokumen.

“Jumlah berapa ponsel yang diambil kami belum bisa merinci, tapi ada yang diambil langsung dari tangan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan itu,” imbuh dia.

Menurut dia, pihaknya belum bisa merinci siapa-siapa saja pejabat Inspektorat yang terlibat, dan berapa jumlah ponsel yang disita karena penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Kami akan publikasi jika sudah pasti. Sekarang masih proses pengambilan data digital dari ponsel-ponsel yang disita,” tukas Andrie.

Lebih lanjut, Andrie mengatakan, pengambilan data digital dari ponsel melibatkan tim IT Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.

“Menggunakan teknologi, nanti datanya kami olah secara digital,” kata Andrie.

Sementara, nomor ponsel  milik plt Kepala Inspektorat, Ariswandi saat dicoba dihubungi oleh sejumlah awak media dalam keadaan tidak aktif. Berkali-kali dihubungi namun panggilan tersebut tetap tak tersambung.
Diduga kuat, Ariswandi menjadi target operasi tersebut hingga ponsel suami dari anggota DPRD Lamsel Rosdiana itu turut disita tim penyidik Kejati Lampung.

Sebelumnya, penggeledahan ini merupakan rangkaian dari surat perintah penyidikan No.06/ L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 nopember 2020 dan sprint geledah No.04/ L.8/Fd.1/ 11/2020 tanggal 17 nopember 2020.

Masalah aksi pemerasan kades oleh oknum ini bukan barang baru. Awal kepemimpinan Pj Bupati Lampung Selatan, Drs Sulpakar yang mengisi jabatan calon incumbent yang ditinggal cuti sempat diramaikan dengan pengakuan sejumlah kepala desa yang mengungkapkan “Dipaksa” oleh sejumlah oknum pejabat Inspektorat untuk memfasilitasi kampanye salah satu calon bupati.

“Para kepala desa, terutama saya diminta untuk memfasilitasi kampanye salah satu calon bupati. Jika tidak kami turuti, maka Inspektorat akan memeriksa secara ketat pengelolaan dana desa. Jujur kami khawatir, namanya kalau dicari-cari ya pasti ada saja salahnya ” ungkap salah satu kepala desa di Kecamatan Palas ini seraya menambahkan bahwa masalah itu telah dia laporkan ke Pj Bupati, Drs Sulpakar, belum lama ini.

Menurut sebuah sumber di Pemkab Lamsel, atas laporan sejumlah kepala desa tersebut, pj Bupati menindaklanjutinya dengan memanggil oknum Inspektorat tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Namun, (Oknum) pejabat di Inspektorat itu mangkir saat dipanggil oleh pj Bupati. Alhasil,  oleh Pj Bupati Drs Sulpakar, seluruh kepala desa di Lamsel sempat dikumpulkan. Walapun dengan kemasan silaturahmi, sejatinya acara tersebut dalam rangka mengultimatum para kades untuk tidak mendukung salah satu calon. Bahkan pj Bupati mengancam akan mempidanakan kades yang berani berpolitik praktis dengan aksi dukung-mendukung pasangan calon,” imbuhnya.

(row)