Hukum  

Kejati Lampung SP3-kan Kasus Inspektorat Lamsel

KALIANDA – Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan SH MH kepada Lampung Raya mengkonfirmasi untuk perkara dugaan gratifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 silam kasusnya telah dihentikan.

“Terhadap penanganan perkara dimaksud diputuskan untuk dihentikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Print: 01 / L.8 / Fd.1/ 06 / 2021 tanggal 30 Juni 2021,” kata Andrie kepada Lampung Raya, Kamis 19 Agustus 2021.

Menurut Andrie, salah satu pertimbangan penghentian kasus ini karena penyidik Kejati menemui kendala untuk menemukan adanya alat bukti (keterangan) penyerahan uang dari sekertaris dinas Kesehatan ke Plt Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

“Kejati Lampung belum dapat melanjutkan kasus tersebut karena peristiwa serahterima (suap/gratifikasi) sudah lewat dan atau melampaui waktu. Kami kesulitan karena kasus ini semi OTT, selain itu peristiwa serahterima sudah lewat,” imbuh mantan Kasi Intel Kejari Balam ini.

Lebih lanjut Andrie menegaskan jika penanganan perkara terkait dengan penggeledahan kantor Inspektorat Lamsel pada Senin 23 November 2020 silam bukan terkait dana desa (DD).

“Perlu kami luruskn bahwa giat penggeldahan tersebut dalam rangka dugaan dana kesehatan,” pungkas dia.

(row)