Hukum  

Kekeuh Bantah Soal Plotting Proyek & Aliran Dana ke DPRD, Hakim Kembali Ingatkan Saksi

BANDARLAMPUNG – Majelis hakim tipikor yang diketuai Mansyur Bustami dan 2 hakim anggota Syamsudin dan Bahrudin Naim hingga berkali-kali mengingatkan 2 saksi  anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Andi Apriyanto Ketua Fraksi PKS dan Sunyata Sekretaris Fraksi PDIP dalam keterangannya. Keduanya dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, (28/2/2019).

 

Dalam kesaksiannya, keduanya kompak membantah jika pernah ada pertemuan di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi yang dihadiri oleh Agus BN dan Hendry Rosyadi untuk membahas plotting paket proyek untuk DPRD.

 

“Saudara saksi apakah pernah ada pertemuan di ruang ketua untuk pembahasan plotting proyek bagi DPRD?” tanya Agus BN.

“Tidak ada,” jawab keduanya kompak.

“Bagaimana saudara saksi, anda yakin dengan jawaban anda. Saya ingatkan, kesaksian anda memiliki konskwensi hukum,” tanya hakim anggota, Syamsudin.

“Kalau pertemuan secara khusus enggak ada, tapi ketemu dalam acara-acara formal,”  jelas Andi.

 

Kemudian majelis hakim kembali menegur  pernyataan kesaksian Sunyata yang inkonsistensi, yakni awalnya mengatakan tidak pernah ada komunikasi dengan Agus BN melalui telepon, tapi kemudian diralat.

“Saya fikir komunikasi dengan Agus BN dalam hal terkait masalah ini yang mulia,” elak Sunyata yang juga ketua komisi III bidang pembangunan. “Harap saudara saksi jangan menafsirkan sendiri setiap pertanyaan yang diajukan,” tegur Mansyur Bustami.

Keduanya juga tetap kekeuh membantah turut menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp 2 M dari Agus BN kepada ketua DPRD Hendry Rosyadi. ” Uang dalam kardus saya serahkan kepada pakde (supir ketua) disaksikan oleh saudara saksi berdua di rumah dinas ketua DPRD,” kata Agus BN.

“Tidak ada yang mulia,” ujar keduanya kompak.

 

(row)