Hukum  

Kembali Ditunda, Pengacara BBHAR Singgung Harta Penggugat yang Tidak Wajar

KALIANDA – Lanjutan sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh Yusar Riyaman Saleh (Penggugat) kepada Akbar Bintang Putranto (Tergugat I), Joni Tamin (Tergugat II), Aliunsyah (Tergugat III) dan Nanang Ermanto (IV) kembali ditunda hingga 22 April 2022 mendatang.

“Sidang kembali ditunda hingga 22 April mendatang. Semoga di tanggal itu belum libur ya, cuti bersama,” ujar ketua majelis hakim, Hendri Irawan SH di PN Tanjung Karang seraya mengetuk palu sidang, Rabu 6 April 2022.

Dari pantauan, meski dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 wib, sidang tersebut baru dibuka pada pukul 11.30 wib. Hadir dalam persidangan kuasa hukum penggugat, Hendriyadi SH dan Marwan SH.

Kemudian, kuasa hukum tergugat III Mahmudin SH dan tim kuasa hukum tergugat IV Merik Havid SH MH, Hasanuddin SH MH dan Okky Pantra SH MH dari BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPC PDIP Lampung Selatan.

“Saya baru tadi malam dihubungi oleh tergugat I sebagai kuasa hukum. Namun masih dalam proses regristrasi oleh panitera PN,” ujar Mahmudin kuasa hukum III.

Namun demikian, ketua majelis hakim menganggap masih dalam proses regristrasi oleh PN, belum secara resmi sebagai kuasa hukum tergugat I.

“Kalau proses di PN artinya belum. Di ruangan sidang ini semua harus sudah klear,” timpal ketua majelis hakim.

Usai persidangan, Ketua BBHAR Merik Havid SH MH kepada wartawan menyatakan, jika pihaknya akan selalu konsisten menghadiri setiap agenda persidangan, karena sebagai langkah menepis isu liar yang menyangkut nama baik tergugat IV.

“Kita bantah. Akan kita buktikan. Kami akan selalu hadir, apapun agenda persidangan, agar terungkap semua tabir. Agar perkara ini menjadi terang benderang. Karena prinsipnya hukum ini, barang siapa yang mendail, maka dia wajib membuktikan,” ucap Merik seraya mengatakan dampak dari gugatan tak berdasar ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mendiskreditkan kliennya yang notabene adalah ketua DPC PDIP Lamsel.

Lebih dari itu, Merik mengungkapkan rasa penasarannya, dimana pihak penggugat selaku ASN mengaku memiliki uang miliaran rupiah yang hingga mencapai 2,5M.

“Apalagi harta kekayaan ASN itu tidak tercatat didalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara). Artinya banyak indikasi yang nantinya seiring waktu bakal terungkap. Dan lalu, mengapa pula masalah kerugian pihak penggugat ini mesti digugat secara perdata, mestinya di folow up lagi ke Polda,” tukasnya.

Sementara diketahui, sejumlah Ormas dari Lamsel terlihat turut hadir dalam setiap agenda persidangan gugatan perdata ini, seperti Ormas Pepal, GML dan Bento.

“Kami ini simpatisan dari pak Bupati, pak Nanang Ermanto. Kami hadir atas kemauan sendiri, karena kami sebagai bagian dari masyarakat Lamsel merasa gerah dengan isu yang berkembang. Untuk itu kami. Memutuskan untuk langsung turut hadir. Kami ingin tahu secara langsung bagaimana masalah ini sebenarnya, dan siapa sebenarnya aktor masalah ini sesuai fakta hukum,” ungkap ketua Pepal Lampung, Iwan Tupo.

Disamping itu, Ketua Umum GML Rizal Anwar mengaku terus mengikuti perkembangan masalah ini dari berbagai sumber. Bahkan dia menegaskan, mendukung apa yang diungkapkan tim pengacara BBHAR bahkan bmeminta aparat penegak hukum menelusuri dan mengusut sumber harta kekayaan pihak penggugat.

“Harusnya harta kekayaan penggugat menjadi pintu masuk aparat hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum. Kalau kita bicara pembuktian hukum terbalik, maka ada dugaan sumber pendapatan lain baik itu secara sah maupun juga dengan cara yang ilegal. Kalau kita berbicara teori kemungkinan, maka akan banyak pembahasan mengenai sumber harta seorang ASN yang tidak wajar,” tuturnya.

(row)