Daerah  

Kepala OPD Terkait Disarankan Ambil Alih Pemerataan Insentif COVID Nakes

KALIANDA – Kepala Satker OPD (Organisasi Perangkat Daerah), baik itu kepala dinas (Kesehatan) kepala faskes (Fasilitas Kesehatan) maupun direktur rumah sakit disarankan ambil alih pemerataan pembagian insentif Covid-19 nakes (Tenaga Kesehatan).

Selain ada  yang bertanggung jawab, dengan penataan itu akan menciptakan sistem pengawasan secara berjenjang. Maka dalam pelaksanaannya diharapkan akan dapat transparan, akuntabel dan proporsional.

“Walapun ini sifatnya internal, tapi memang idealnya ada ketentuan yang jelas, dimana kewenangan pemerataan pembagian insentif itu dilakukan oleh kepala dinas, kepala faskes, atau direktur RS. Ada parameter yang berlaku untuk semua pegawai. Tujuannya  guna menghindari konflik, kecurigaan maupun rasa ketidak puasan pegawai lainnya. Kalau terkesan diam-diam seperti ini, malah menimbulkan kecurigaan publik,” kata pemerhati sosial, Arjuna Wiwaha kepada LR, Rabu 15 Desember 2021.

Arjuna pun mahfum, masalah potongan insentif nakes atau bahasa halusnya pemerataan ini melanda di hampir seluruh faskes maupun fasyankes di Indonesia.

Penyebabnya adalah, pendapatan tambahan khusus bagi nakes itu, sesuai dengan regulasi dari Kemenkes hanya mencakup bagi nakes seperti dokter, perawat, bidan dan nakes lainnya. Itu pun, kriteria nakes yang melayani langsung pasien covid.

“Sementara di dalam penanganan Covid-19 banyak tenaga yang terlibat, mulai dari petugas kebersihan, pemulasaran jenazah, tenaga kemanan hingga sopir ambulans. Belum lagi untuk di wilayah Puskesmas, disitu ada tenaga surveilance, petugas swab,  dan tim tracing,” tukasnya.

Alhasil, terus dia, petugas kesehatan lainnya  itu pun dinilai memiliki risiko yang sama untuk terpapar, sehingga merasa turut berhak untuk mendapat insentif.

“Dari pada samar-samar seperti ini, lebih baik dibuat saja sistemnya. Kata kuncinya itu di proporsionalitas, transparasi, akuntabel dan tidak dilakukan sepihak,” katanya.

“Maksudnya, pengembalian insentif itu memang atas persetujuan nakes yang bersangkutan. Kemudian, transparan ialah pemerataan itu jelas kriterianya, baik besaran maupun penerima. Kemudian proporsionalitas, jangan pula nanti Si empu penerima insentif itu mendapatkan lebih kecil dari nakes lainnya. Ya sesuai dengan amal perbuatan lah,” ujar warga Kecamatan Sidomulyo ini.

Namun begitu, Arjuna berharap tidak ada lagi gelombang Covid yang ketiga di Indonesia. Akibat pandemi ini, terdampak kepada ekomomi, hubungan sosial hingga pembangunan. Belum lagi nyawa orang-orang tersayang yang menjadi martir dalam penanganan virus corona.

“Tapi kita tetap diwajibkan untuk tidak lengah. Selalu menyiapkan skenario terburuk. Artinya, dengan persiapan matang itu kita akan mendapatkan hasil yang maksimal,” tuturnya.

“Sedangkan masalah kebijakan, jangan pernah takut untuk mengambil langkah strategis. Asalkan itu untuk kepentingan umum, maka InsyaAllah semua akan baik-baik saja. Kalau istilah hukumnya itu ‘Mens Rea’ atau Niat Jahat,” pungkasnya.

(tim)