Hukum  

Keputusan KPU Lamsel Dinilai Tergesa-gesa, Tendensius dan tak Cermat

KALIANDA – Keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak meloloskan bakal pasangan calon (Bapaslon) Hi Hipni – Melin HW dinilai tergesa-gesa, tendensius dan kurang cermat. Dimana, landasan pleno KPU tidak menetapkan Himel sebagai calon adalah tidak memenuhi syarat (TMS) karena bakal calon wakil bupati Melin pernah tersandung hukum pidana.

KPU Lamsel berdalih, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (2a) bahwa syarat kandidat yang maju mencalonkan diri dalam Pilkada tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Artinya, masa percobaan bakal calon wakil bupati Melin Haryani Wijaya kan 18 bulan terhitung dari tanggal 25 Februari 2015 hingga 25 Agustus 2016. Jadi, dihitung dari 2016 itu belum 5 tahun. Jika terhitung 5 tahun mantan terpidana, maka tepatnya pada 25 Agustus 2021 nanti,” kata Mislamudin kepada wartawan, Kemarin (23/9).

Padahal, hitungan hukum terpidana adalah vonis. Sedangkan bakal calon wakil bupati, Melin divonis dengan kekuatan hukum tetap selama 8 bulan, dengan masa percobaan selama 18 bulan. Artinya, istri dari Eky Setyanto ini divonis bersalah selama 8 bulan.

Masih kata Mislamudin, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (2d), bahwa jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud Ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

“Jadi, pada saat pendaftaran ibu Melin Haryani Wijaya tanggal 4 September 2020 baru menjalani 4 tahun 10 hari sebagai mantan terpidana. Kami disini sifatnya menjalankan peraturan KPU,” imbuh pria yang dikenal aktif di NU ini.

Padahal, jika dicermati Pasal 4 Ayat (2d) berbunyi :Jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani PIDANA PENJARA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

Dengan tegas menyebutkan “Menjalani Pidana Penjara.” Sedangkan sama-sama diketahui, Melin Haryani Wijaya tidak pernah di Penjara. Meski divonis 8 bulan, namun Melin tidak pernah menjalankan dipidana penjara, karena masa percobaan selama 18 bulan.

“Majelis hakim memerintahkan, menetapkan bahwa hukuman itu tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 18 (delapan belas) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum. Maka dengan artian putusan berkekuatan hukum tetap tersebut tidak ada perintah atau yang memerintahkan bahwa terhadap Terpidana (Hj. MELIN HARYANI WIJAYA, M.M. Binti HARYANTO) tidak perlu menjalani hukuman Pidana Penjara. Sehingga bila mengacu pada syarat sebagaimana ketentuan Undang-udang incasu Putsuan MK yaitu “telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum” maka yang dimaksud 5 (lima) tahun sebagaimana undang-undang adalah 5 tahun setelah terpidana menjalai pidana penjara berdasar putusan pengadilan, artinya berlaku terhadap terpidana yang dihukum pidana penjara badan (di Lembaga Pemeasyarkatan). Namun apabila terpidana tidak diperintahkan dihukum pidana penjara badan secara mutatis mutandis maka jangka waktu 5 tahun adalah setelah Putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk dapat mengikuti kontestasi pilkada dihitung sejak putusan incracht per 25 Februari 2015,” ungkap Jauhari, selaku LO tim Himel, Kamis 24 September 2020.

(row)