Hukum  

Ketua KPU Lamsel : Teknis di Lapangan KPPS yang Bagikan C6 ke Pemilih

KALIANDA – Pemilihan Kepala Daerah Lampung Selatan ( Pilkada Lamsel) diwarnai tingkat partisipasi terendah sepanjang sejarah pemilihan umum di Lampung Selatan, bahkan di dalam pilkada serentak 2020 ini terendah untuk keseluruhan pilkada di Provinsi Lampung yang menyentuh 62,95℅.

Untuk pilkada kali ini, KPU Lampung Selatan mengesahkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 704.367  mata pilih. Namun pada hari H 9 Desember hanya sebanyak 443.428 suara atau sebesar 62,95 persen yang menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah itu sebanyak 7.097 suara dinyatakan tidak sah. Artinya ada sekitar 260.939 pemilih yang masuk dalam kategori golongan putih (golput) pada Pilkada 2020 ini.

Ditengarai, salah satu faktor rendahnya partisipasi adalah tidak terdistribusikannya dengan baik surat undangan pemilihan ke pemilih. Bahkan, tim paslon nomor urut 3 Hipni-Melin menduga ada sebuah pengkondisian yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Ini dimungkinkan ada basis-basis tertentu atau kelompok-kelompok tertentu sehingga (undangan) itu tidak didistribusikan. Itu sementara dugaan kita, berdasarkan laporan dari masyarkat,” kata LO paslon 03, Jauhari seusai melaporkan dugaan kecurangan di sekretariat Bawaslu, Minggu 13 Desember kemarin.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak saat dihubungi mengatakan, pendistribusian undangan pemilihan atau formulir C6 secara prosedural hingga ke tangan pemilih dari KPU secara berjenjang ke penyelenggara dibawahnya. Yakni ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lanjut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan terakhir ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Surat suara diserahkan oleh KPU ke penyelenggara adhoc secara berjenjang sampai dengan tingkat KPPS. Dan selanjutnya KPPS secara teknis yang membagikan ke pemilih,” kata Ansurasta, Senin 14 Desember 2020 seraya mengatakan agar lebih jelas untuk menghubungi Koordinator Pemilihan, Hendra Apriyansah.

Sementara, disinyalir belasan ribu surat undangan pemilihan “Dikondisikan” tidak sampai ke warga pemilih.Bahkan di Kecamatan Sragi, tingkat partisipasi pemilih dibawah 50%.

“Ya sampai belasan ribu. Tapi agar lebih jelas langsung saja ke Mas (Komisioner Bawaslu) Khairul Anam. Dia Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu, beliau yang pegang data,” tukas komisioner Bawaslu Kordiv Pengawasan, Iwan Amanat Selasa 15 Desember 2020.

(row)