Kinerja dan Integritas Pokja ULPBJP Pringsewu Disoal ?

PRINGSEWU – Sejumlah rekanan meragukan kinerja dan integritas anggota kelompok kerja (Pokja) ULPBJP (unit layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah) Kabupaten Pringsewu.

Sikap skeptis para rekanan ini bukan tidak mendasar. Sebab, beberapa rekanan yang menjadi pemenang tender lelang dalam paket kegiatan di tahun 2020 ini, diduga banyak yang tidak memenuhi persyaratan seperti masalah pelaksana yang harus memiliki pengalaman tiga (3) tahun.

Alhasil, upaya memanipulasi pengalaman kerja (rekomendasi pengalaman kerja personil yang dikeluarkan instansi terkait) tak terelakan. “Ada yang palsu, ada juga yang tidak ada. Bahkan ada juga rekanan yang sengaja membawa kontrak seolah-olah personil pernah melaksanakan pekerjaan, padahal dalam kontrak tersebut namanya tidak tertera”, jelas Fauzi Santoso, salah seorang rekanan asal Bandarlampung.

Inilah salah satu sertifikat kecakapan yang sedianya dimiliki dan harus dilampirkan dalam dokumen lelang persyaratan

Seharusnya lanjut Fauzi, sebelum akhirnya pemenang ditetapkan, Pokja terlebih dahulu berusaha mengklarifikasi surat rekomendasi pengalaman kerja yang dilampirkan pihak rekanan kepada instansi yang sudah mengeluarkan sebagaimana tertera dalam riwayat hidup personil.

“Bila hal itu terbukti, maka Pokja dan juga perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai pemenang bermasalah. Perusahaan yang sudah dimenangkan juga harus  dibatalkan dan masuk dalam daftar hitam”, tandas Fauzi.

Guna bisa memastikan dugaan ketidakberesan tersebut lanjut Fauzi, ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri surat rekomendasi pengalaman kerja personil setiap perusahaan pemenang lelang.

“Hal itu bisa dilakukan dengan cara
melihat riwayat hidup dari pelaksana seperti sertifikat keterampilan (Skt) yang rata-rata disyaratkan pengalaman kerja 3 tahun (tiga pengalaman kerja). Kemudian, penegak hukum juga bisa mengklarifikasi hal itu ke dinas atau kantor yang sudah mengeluarkan surat tersebut”, papar Fauzi.

Sementara, bila yang ditemukan  pengalaman personil adalah dokumem kontrak sebut Fauzi, agar kontrak tersebut diperiksa. “Apakah dalam kontrak itu ada nama yang bersangkutan. Bila  ternyata tidak ada, berarti tidak sah dan harus dibatalkan”, terang Fauzi.

Berdasarkan dari beberapa pengalaman tender lelang yang pernah diikuti lanjut Fauzi,  perusahaan yang diduga bukan sebagai pemenang terendah, kerapkali digugurkan oleh Pokja.

“Senjata yang digunakan Pokja menggugurkan perusahaan itu dengan cara mengklarifikasi rekomendasi/pengalaman yang bersangkutan ke dinas yang mengeluarkan. Namun, untuk perusahaan sebagai pemenang, Pokja justru malah tutup mata”, papar Fauzi.

Menanggapi keluhan rekanan dan dugaan ketidakberesan dalam proses lelang yang dilakukan Pokja, Maulana M Lahudin berencana memanggil kepala bagian ULPBJP berikut Pokja yang ada.

“Akan coba kita agendakan pemanggilan terhadap ULPBJP dan Pokja ini melalui rapat dengar pendapat. Dengan begitu, harapannya kedepan tiadak lagi ada keluhan dari rekanan terhadap kinerja kerja ULPBJP dan Pokja”, ujar Maulana.

Maulana juga mengemukakan, pihaknya mempersilahkan bagi rekanan yang merasa dirugikan atas keputusan Pokja, untuk mengadu dan menyampaikan kepada Komisi II. “Kita siap menindaklanjutinya. Sebab, pada prinsipnya semua sudah ada aturan berkaitan dengan LPSE ini. Pengawasan internal oleh inspektorat juga harus dilakukan secara ketat”, ucap Maulana.

Sementara berkenaan dengan kecakapan dan intergritas personil dalam Pokja sebut Maulana, juga sudah semestinya menjadi salah satu hal yang harus diawasi. “Personil yang tidak sesuai dengan kepangkatan dan keahlian, harusnya mereka tidak dilibatkan dalam Pokja. Sebab, hal ini cukup vital baik dari sisi tugas dan tangungjawab serta keputusan yang diambil”, tandas Maulana. (Ful)